Mohon tunggu...
Reiner Brabar
Reiner Brabar Mohon Tunggu... Lainnya - konten kreator

melihat lebih dekat masalah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hutan Adat Dalam Incaran Investasi, Masyarakat Segun Diminta Jaga Tanah Adat

4 Juli 2023   04:06 Diperbarui: 4 Juli 2023   19:14 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan nobar dan diskusi tentang perlindungan hutan adat/dokpri

SORONG__Yayasan Bentala Pusaka Rakyat dan pemuda adat Moi Sigin gencar kampeyekan pelindungan hutan adat di kampung Segun,distrik Segun kabupaten Sorong, Propinsi Papua Barat Daya  

Diskusi yang terlaksan pada 29 Juni 2023  dimulai dengan menonton dua  yaitu film : (1) Penjaga Hutan Sagu, dan (2) Perempuan Diantara Hutan Sawit. 

Kedua flim ini menceritakan realita yang terjadi di wilayah adat Moi Sigin di kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dimana saat itu beberapa perusahaan kelapa sawit merebut  tanah adat mereka dengan janji akan mensejahterakan masyarakat Moi Sigin namun, realita masyarakat adat Moi Sigin kehilangan hutan adat yang merupakan sumber kehidupan bagi mereka.

"ini adalah fakta yang terjadi di Moi Sigin. Tujuan dari pemutaran flim dan diskusi agar apa yang  terjadi  di Moi Sigin tidak terjadi disini lagi, apalagi wilayah Segun juga sedang dalam incaran investasi, " kata Esau Klagilit.

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Yayasan Bentala Pusaka bertujuan  mengedukasi dan membangun pemahaman masyarakat adat tentang hak-haknya, guna menjaga hutan dan tanah adatnya.

"Pusaka yang membantu kami, karena berdasarkan laporan pusaka hutan telah terjadi deforestasi yang sangat besar di hutan adat milik suku Moi," jelas Esau Klagilit

Yohanis Mambrasar, advokat Pembela Hak Asasi Manusia (Paham) Papua  dalam memberikan materi pendidikan kritis kepada masyarakat segun mengatakan antusias masyarakat dalam menerima materi sangat baik, sehingga terjadi dialog tanya jawab yang serius. Ia mengakui masyarakat Segun banyak belum paham hak-hak mereka.

"Forum diskusi sangat aktif dengan banyak pendiskusian, pertanyaan, dan juga berbagi pengalaman diantara warga dan juga pemandu diskusi. Banyak para peserta memberikan pandangannya tentang pentingnya menjaga hutan, ada pula yang membangi pengalamannya ketika adanya tawaran oleh menejemen perusahaan kelapa sawit, Kepala Adat setempat menjelaskan bagaimana mereka menyelesaikan konflik-konflik antar marga akibat pelepasan tanah pepihak atau konflik yang terjadi pasca pelepasan tanah atau kehadiran perusahaan Sawit diwilayannya, Kepala Kampung juga mengarahkan warga untuk tidak menjual tanahnya dan belajar pada pengalaman buruk yang telah dialami oleh warga Moi Singin pasca kehilangan tanah.

Dilanjutkannya, Kepala distrik Segun juga berbagi pandangannya dengan mendorong warga untuk harus menjaga hutan dan tanah adatnya untuk generasi masa depan, dan mendorong warga untuk harus menyekolahkan anak-anaknya meningkatkan pengetahuan agar dapat membantu warga berhadapan dengan masalah-masalah konflik Tanah, dan mampu mengelola potensi di wilayah adatnya untuk membangun penghidupan warga yang baik.

"menjelaskan tentang hak-hak masyarakat adat, cara-cara tipu daya perusahaan rampas tanah adat, prinsip FPIC, pentingnya warga menjaga tanah dan hutan, dan juga cara warga memperjuangkan haknya ketika tanahnya dirampas, atau ketika ia berhadapan dengan perusahaan," katanya.

terlaksan pada 29 Juni 2023  dimulai dengan menonton dua  yaitu film : (1) Penjaga Hutan Sagu, dan (2) Perempuan Diantara Hutan Sawit. Kedua film ini merupakan karya  Esau Klaligit (salah satu anggota tim).

Kedua flim ini menceritakan realita yang terjadi di wilayah adat Moi Sigin di kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dimana saat itu beberapa perusahaan kelapa sawit merebut  tanah adat mereka dengan janji akan mensejahterakan masyarakat Moi Sigin namun, realita masyarakat adat Moi Sigin kehilangan hutan adat yang merupakan sumber kehidupan bagi mereka.

"ini adalah fakta yang terjadi di Moi Sigin. Tujuan dari pemutaran flim dan diskusi agar apa yang  terjadi  di Moi Sigin tidak terjadi disini lagi, apalagi wilayah Segun juga sedang dalam incaran investasi, " kata Esau Klagilit.

Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Yayasan Bentala Pusaka bertujuan  mengedukasi dan membangun pemahaman massyarakat adat tentang hak-haknya, guna menjaga hutan dan tanah adatnya.

"Pusaka yang membantu kami, karena berdasarkan laporan pusaka hutan telah terjadi deforestasi yang sangat besar di hutan adat milik suku Moi," jelas Esau Klagilit

Yohanis Mambrasar, advokat Pembela Hak Asasi Manusia (Paham) Papua  dalam memberikan materi pendidikan kritis kepada masyarakat segun mengatakan antusias masyarakat dalam menerima materi sangat baik, sehingga terjadi dialog tanya jawab yang serius. Ia mengakui masyarakat Segun banyak belum paham hak-hak mereka.

"forum diskusi sangat aktif dengan banyak pendiskusian, pertanyaan, dan juga berbagi pengalaman diantara warga dan juga pemandu diskusi. Banyak para peserta memberikan pandangannya tentang pentingnya menjaga hutan, ada pula yang membangi pengalamannya ketika adanya tawaran oleh menejemen perusahaan kelapa sawit, Kepala Adat setempat menjelaskan bagaimana mereka menyelesaikan konflik-konflik antar marga akibat pelepasan tanah pepihak atau konflik yang terjadi pasca pelepasan tanah atau kehadiran perusahaan Sawit diwilayannya, Kepala Kampung juga mengarahkan warga untuk tidak menjual tanahnya dan belajar pada pengalaman buruk yang telah dialami oleh warga Moi Singin pasca kehilangan tanah.

Kegiatan nobar dan diskusi tentang perlindungan hutan adat/dokpri
Kegiatan nobar dan diskusi tentang perlindungan hutan adat/dokpri

Dilanjutkannya Kepala Distrik juga berbagi pandangannya dengan mendorong warga untuk harus menjaga hutan dan tanah adatnya untuk generasi masa depan, dan mendorong warga untuk harus menyekolahkan anak-anaknya meningkatkan pengetahuan agar dapat membantu warga berhadapan dengan masalah-masalah konflik Tanah, dan mampu mengelola potensi di wilayah adatnya untuk membangun penghidupan warga yang baik.

"menjelaskan tentang hak-hak masyarakat adat, cara-cara tipu daya perusahaan rampas tanah adat, prinsip FPIC, pentingnya warga menjaga tanah dan hutan, dan juga cara warga memperjuangkan haknya ketika tanahnya dirampas, atau ketika ia berhadapan dengan perusahaan," katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun