Mohon tunggu...
Reinardus Arielle Hadi Gunawan
Reinardus Arielle Hadi Gunawan Mohon Tunggu... Seniman - Siswa

Akun untuk upload tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskriminasi, Perusak Kesatuan dan Persatuan

30 November 2023   15:51 Diperbarui: 30 November 2023   15:54 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai warga Indonesia yang memeluk pancasila sebagai dasar negara, kita harus terus menjalankan dan menghidupi nilai nilai pancasila dalam hidup kami. Namun, terjadi beberapa penyimpangan nilai kelima sila tersebut dalam kehidupan kita. Gejala-gejala ini tentunya dapat dilihat di sekeliling dunia dan dimanapun kita berada.

 Hal yang tentunya menjadi salah satu fenomena sosial pada masa kini adalah diskriminasi terhadap ras.Diskriminasi ras secara definisi adalah perbedaan perlakuan terhadap sesama manusia dikarenakan perbedaan etnisitas antar mereka. Hal tersebut bisa melalui ejekan yang bermaksud untuk menyakiti sampai kejahatan yang dapat melukai hingga membunuh. Diskriminasi ras bukan hanya terjadi di satu lingkungan tetapi di seluruh tempat pasti terjadi tindakan diskriminasi. Harus diketahui bahwa diskriminasi ras merupakan perlakuan tidak adil ataupun penindasan terhadap seseorang berdasarkan ras atau entitas mereka. Masalah mengenai diskriminasi ras menjadi permasalahan yang besar dalam lingkup dunia. Diskriminasi ras diakibatkan karena orang-orang yang memiliki warna kulit yang berbeda sehingga terdapat pihak yang tidak menyukai hal tersebut. Dalam permasalahan ini contoh konkret diskriminasi ras adalah yang terjadi di Amerika yakni yang dikenal dengan Black Lives Matter. Gerakan ini pertama dilakukan waktu seorang pria berkulit hitam di Amerika Serikat bernama George Floyd meninggal di tangan polisi yang memiliki bias rasial. Tidak perlu jauh- jauh, Indonesia pun mengalami kasus-kasus diskriminasi ras. Salah satu contoh paling konkrit adalah kerusuhan Mei 1988, dimana warga yang berketurunan Tionghoa secara spesifik ditarget oleh massa. Menghancurkan toko dan perusahaan milik warga berketurunan Tionghoa di Jakarta, Medan, Surakarta, dan wilayah lain. 

Meskipun ada kemajuan signifikan melalui gerakan hak-hak sipil pada abad ke-20, tantangan diskriminasi ras masih ada, mencakup isu-isu seperti profil rasial, ketidaksetaraan dalam sistem keadilan pidana, dan ketidaksetaraan akses ke pendidikan dan peluang ekonomi. Jika di Indonesia, diskriminasi merupakan hal yang bisa merusak persatuan dan kesatuan seluruh Nusantara. Tindakan ini merusak dan melanggar sila-sila dalam Pancasila salah satunya adalah sila ke-2 yang berbunyi "kemanusiaan yang adil dan beradab" karena dalam sila tersebut diajarkan semua suku, ras, dan agama memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Maka dari itu, perlunya kesadaran seluruh bangsa Indonesia untuk saling menghargai perbedaan satu sama lain. Hal ini bisa dicapai dengan ikut berpartisipasi dalam gerakan anti-diskriminasi untuk mengajak orang lain agar tidak membeda-bedakan orang lain. Contoh gerakannya seperti "Hari tanpa Diskriminasi" yang dirayakan di seluruh dunia pada 1 Maret. Peringatan internasional ini mengajak masyarakat untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dengan menciptakan solidaritas antar sesama manusia. Cara lain untuk mengatasi diskriminasi adalah dengan mengunggah aksi diskriminasi ke dalam media sosial agar orang-orang dapat mengadvokasi perubahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun