Dalam sila ke-5 Pancasila yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Bahwa pada hakikatnya, negara wajib memberikan bantuan dalam menyejahterakan seluruh warga negara Indonesia. Utamanya dalam hal ini adalah kesehatan bagi seluruh warga negara. Melalui UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia telah dijamin secara pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan untuk mempermudah administrasi dan ekonomi bagi yang mendaftar.
Lalu bagaimana jelasnya tentang BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan merupakan program milik pemerintahan Republik Indonesia yang sering kali dijadikan andalan oleh pemerintah di bidang kesehatan. BPJS Kesehatan berupa paket pelayanan kesehatan yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan bantuan berupa keringanan dalam membayar administrasi Ketika konsultasi, rawat jalan, atau rawat inap di fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Berbicara tentang paket, BPJS Kesehatan memiliki kelas layanan dari 1 sampai 3 dengan iuran tetap yang berbeda-beda pula, layanan kelas 3 adalah yang paling murah dengan harga Rp 25.000, kelas 2 dengan harga Rp 51.000, dan kelas 3 dengan harga Rp 80.000 (pembaruan pada tahun 2020). Jika ingin melakukan rujukan, pasien peserta BPJS harus melakukan rujukan paling awal pada fasilitas kesehatan tingkat I (klinik, puskesmas, dokter keluarga, dll.), lalu jika pada tingkat I tidak mampu mengatasi, naiklah ke tingkat II untuk penanganan spesialistiss (rumah sakit tipe B,C, dan D), dan pada tingkat akhir yaitu tingkat III untuk penanganan sub-spesialistis (rumah sakit tipe A). Namun jika dalam kondisi darurat atau berpotensi membuat pasien cacat bahkan meninggal, maka tingkat pelayanan kesehatan dapat diabaikan serta langsung dirujuk ke IGD.
Dari program BPJS Kesehatan, pemerintah memang melayani dengan memberikan keringanan dalam hal administrasi. Namun bukanlah rahasia lagi jika biaya dari layanan kesehatan itu mahal. Jadi, bagaimana pemerintah menangani pembayaran puluhan juta bahkan ratusan juta pasien yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan? Pemerintah mengambil dana untuk BPJS Kesehatan dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara dari alokasi anggaran kesehatan yang dari sejak awal BPJS diresmikan terus mengalami kenaikan anggaran. Namun dalam 3 tahun terakhir, terhitung sejak akhir Dsember 2019 dengan dikeluarkannya Perpres no. 75 tahun 2019. Anggaran negara untuk kesehatan mengalami penurunan.Â
Namun jika dengan melihat variabel lain, seperti suntikan dana pemerintah dan defisit yang diterima BPJS Kesehatan. Kenaikan anggaran kesehatan berbanding lurus dengan kenaikan suntikan dana kepada BPJS Kesehatan dan menurunnya penerimaan yang diterima oleh BPJS Kesehatan. Jika ditambah dengan data lain, kasus gagal bayar juga berbanding lurus dengan kenaikan anggaran kesehatan. Namun data mengalami perubahan ketika tahun 2020, kenaikan iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan menyebabkan penurunan drastis pada suntikan dana pemerintah, kasus gagal bayar, serta kerugian yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu, kas mengalami kenaikan drastis karena penerimaan tinggi dari perubahan iuran tetap untuk pelayanan BPJS Kesehatan. Hal ini juga meningkatkan angka berhasil klaim oleh peserta.
Mengapa wacana realisasi pembebasan pembayaran BPJS Kesehatan ide buruk?
Dengan pelayan BPJS Kesehatan yang berbayar saja masih menimbulkan masalah seperti meningkatnya beban pada APBN dan kasus gagal bayar kepada klien BPJS Kesehatan. Namun bagaimana jika realisasi dari pembebasan pembayaran BPJS Kesehatan disetujui? Tidak perlu melihat terlalu jauh, dari 2014-2019 sebelum naiknya iuran tetap. Anggaran yang dialokasikan untuk BPJS Kesehatan menjadikan APBN terbebani. Sementara itu masih banyak rencana Pembangunan jangka pendek dan Panjang yang mesti diurus. Jika saja realisasi tentang pembebasan pembayaran BPJS Kesehatan disetujui. Maka APBN akan terlalu terbebani. Mengingat selama periode kedua presiden Jokowi, banyak sekali mega proyek diluncurkan. Contoh saja Ibu Kota Negara baru, kereta cepat Jakarta-Bandung, tol trans Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Hanya dengan mega proyek tersebut, perbandingan utang dengan PDB (debt to GDP ratio) negara Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika saja BPJS Kesehatan dijadikan bebas bayar, maka akan meningkatkan angka tersebut. Khawatirnya akan meningkatkan pula potensi Indonesia untuk gagal bayar utang, mengingat bahwa utang luar negeri Indonesia di akhir tahun 2022 masih di atas 10%. Hal ini juga berpotensi untuk mengarahkan Indonesia ke arah kebangkrutan.
Kesimpulan
Realisasi pembebasan pembayaran BPJS bukanlah ide yang bagus untuk dilaksanakan dalam waktu dekat. Bahwa dengan pertimbangan jika tidak terdapat perubahan dalam kebijakan fiskal, jelasnya adalah dengan menurunkan pajak juga bukanlah ide yang tepat dikarenakan pendapatan utama negara Indonesia juga bukan dari pajak. Yang paling penting adalah menyelesaikan masalah dari dilaksanakannya mega proyek Pembangunan baru bisa diwacanakan realisasi pembebasan pembayaran BPJS Kesehatan.
Referensi
Moerat Ramadhan, F. (2021, Februari 9). Penyebab Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Membaik pada 2020. Grafis, hal. 1. Dipetik Agustus 21, 2023, dari https://grafis.tempo.co/read/2530/penyebab-kondisi-keuangan-bpjs-kesehatan-membaik-pada-2020
UGM, KARSTRAT BEM FK-KMK. (2019). Kenaikan Premi, Solutifkah tutupi defisit BPJS? ugm.ac.id, 43. Dipetik Agustus 21, 2023, dari https://bem.fkkmk.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/402/2019/12/Kenaikan-Premi-Solutifkah-tutupi-defisit-BPJS.pdf
Virgina Umma Al Asyari, S., & Budiarsih. (2022). Analisis Kewajiban Kepesertaan Sistem BPJS Kesehatan. Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, II(1), 22. Dipetik Agustus 21, 2023
#AngkatanMudaKsatriaAirlangga
#BanggaUnair
#Ksatria16Garuda18
#ResonansiKsatriaAirlangga
#GuratanTintaMenggerakkanBangsa
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI