Mohon tunggu...
Politik

Akankah Demo 2 Desember 2016 Terlaksana?

25 November 2016   00:54 Diperbarui: 25 November 2016   01:32 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi Demo 2 Desember ini merupakan Aksi bela Islam III yang dilaksanakan oleh masyarakat muslim. Habib Rizieq berkata, "Tujuannya tetap sama, tahan Ahok. Aksi bela Islam I tujuannya tahan ahok, aksi bela islam kedua tujuannya tahan ahok, aksi bela Islam 3 tujuannya tahan ahok," (Sumber: news.detik.com) Menurut Rizieq, Ahok harus ditahan karena telah melakukan Penistaan Agama. Hingga saat ini, Ahok masih belum ditahan oleh pihak Kepolisian karena Ahok dianggap kooperatif. Dengan alasan tersebut, Habib Rizieq mengajak seluruh masyarakat lintas budaya lintas budaya dan agama lintas suku maupun peradaban untuk ikut mendukung Aksi bela Islam III.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepolisian akan membubarkan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 jika melanggar undang-undang. Tito mengatakan kegiatan demonstrasi sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. (Sumber: Tempo.co) Sebenarnya, Aksi Demo 2 Desember 2016 tidak dilarang, Tetapi karena tempat yang digunakan oleh para masyarakat adalah jalur protokol di mana lalu lintas bisa lumpuh jika jalanan tersebut ditutup untuk menggelar aksi damai tersebut.

Rencana Demo tersebut akan dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin di mana jalan tersebut merupakan kawasan padat kendaraan yang tentunya akan berdampak besar bagi lalu lintas bila ditutup. Maka dari itu, Tito menghimbau bagi para warga agar melakukan demo di tempat lain karena akan mengganggu jalannya lalu lintas.

Demo tidak akan dibatalkan selama para masyarakat yang ikut di dalam demo tersebut tidak melanggar peraturan-peraturan yang ada. Adapun bunyi Pasal 15 UU Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum adalah, “Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 10, dan Pasal 11.” 

Mungkin bisa saja bahwa Aksi bela Islam III ini benar-benar terjadi pada 2 Desember 2016. Dan tentunya, dengan harapan bahwa Aksi ini dapat berjalan dengan damai dan tidak ada pelanggaran atau kerusuhan yang terjadi. Semoga saja kejadian demo 4 November 2016 yang lalu tidak terulang karena demo yang awalnya damai berakhir dengan kerusuhan karena suatu provokasi dari pihak yang tidak diketahui. Tetapi, kembali lagi kepada tujuan dari demo ini, apakah aksi damai ini murni pembelaan agama? Atau hanya mengandung unsur politik?

25 November 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun