Kasus pajak BCA ini menarik. Beberapa Kompasianer dan blogger di beberapa forum sangat giat menulis. Masing-masing dengan tinjauan dan sudut pandang. Tetapi, dari semua tinjauan dan sudut pandang tersebut, hanya ada tiga sikap yang ditunjukkan.
Pertama, mengkritik atau mendukung sikap KPK. Kedua, pro dan kontra terhadap Hadi Poernomo. Ketiga, pro dan kontra terhadap BCA.
Tulisan ini hendak mengatakan bahwa kita seyogyanya percaya sepenuhnya pada prosedur dan tata cara KPK menangani kasus ini.
Tidak ada lembaga yang benar-benar sempurna. Sama halnya dengan kesalahan itu manusiawi. Karena itu, setiap kebijakan dan keputusan KPK tentu saja sekaligus tidak dapat memuaskan semua pihak, tetapi juga tidak dapat mengikuti keinginan semua pihak.
Dia lain pihak, KPK patut dikritik supaya lembaga yang menjadi tumpuan semua pihak terkait pemberantasan korupsi ini dapat terus meningkatkan kinerja, kredibilitas, dan profesionalitasnya demi mendekati keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak.
Tentu saja, KPK bisa saja salah. Dia memang tidak punya gigi mundur. Alias, ketika sebuah kasus sudah ditetapkan ada tersangka, mau tidak mau, kasus itu akan berakhir pada persidangan. KPK tidak punya prosedur, tata cara, aturan, dan wewenang untuk membatalkan sebuah kasus yang sudah dinyatakan ada tersangka.
Tetapi, ibarat mobil yang macet. Kekuatan lain bisa saja menyebabkan mobil itu mundur dari posisi macetnya. Bisa saja mobil itu didongkrak, ditolak, atau diangkat supaya bisa mundur.
Demikian pun KPK. Pertama, gugatan praperadilan adalah sebuah langkah untuk mengkritisi keputusan KPK. Sejauh ini, dua tersangka yang ditetapkan KPK malah dibebaskan dalam sebuah sidang praperadilan. Kedua, putusan pengadilan Tipikor bisa saja membebaskan seorang tersangka dan KPK secara tidak langsung dinyatakan 'salah' atau 'kurang' dalam mendakwa seseorang.
Ini adalah mekanisme hukum di negara hukum seperti Indonesia. Dan, sebagai warga negara yang baik, kita patut menghormati mekanisme ini. Biarkan KPK bekerja sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan keputusannya. Biarkan pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK menuntut dan meminta perlakuan yang seadil-adilnya melalui mekanisme hukum yang ada. Biarkan pihak-pihak yang menjadi saksi merasa perlu meminta perlindungan dari berbagai intimidasi dan ancaman.
Beberapa dari argumen yang ada mempertanyakan, bagaimana kelanjutan penanganan kasus pajak BCA kepada KPK? Kok kesannya lamban? Kok kesannya ada saksi yang dilindungi? Kok pihak BCA belum dipanggil?
KPK sendiri telah menjawab gundah gulana dari pertanyaan ini dengan memanggil dan memeriksa - hingga kini sudah dua kali - Hadi Poernomo. Mantan Ketua BPK, yang dalam kasus ini diposisikan sebagai Dirjen Pajak, juga kooperatif untuk memenuhi panggilan dan pemeriksaan KPK. Ini fakta dari penanganan kasus pajak BCA ini. Berarti, ada progress dan penanganan. Dan, KPK rasa-rasanya tidak sedang bersandiwara.