Mohon tunggu...
Rein Renaldi
Rein Renaldi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Kasus Pajak BCA: KPK Elegan dan Taat Asas

15 Mei 2015   10:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:02 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pajak BCA ini menarik. Beberapa Kompasianer dan blogger di beberapa forum sangat giat menulis. Masing-masing dengan tinjauan dan sudut pandang. Tetapi, dari semua tinjauan dan sudut pandang tersebut, hanya ada tiga sikap yang ditunjukkan.

Pertama, mengkritik atau mendukung sikap KPK. Kedua, pro dan kontra terhadap Hadi Poernomo. Ketiga, pro dan kontra terhadap BCA.

Tulisan ini hendak mengatakan bahwa kita seyogyanya percaya sepenuhnya pada prosedur dan tata cara KPK menangani kasus ini.

Tidak ada lembaga yang benar-benar sempurna. Sama halnya dengan kesalahan itu manusiawi. Karena itu, setiap kebijakan dan keputusan KPK tentu saja sekaligus tidak dapat memuaskan semua pihak, tetapi juga tidak dapat mengikuti keinginan semua pihak.

Dia lain pihak, KPK patut dikritik supaya lembaga yang menjadi tumpuan semua pihak terkait pemberantasan korupsi ini dapat terus meningkatkan kinerja, kredibilitas, dan profesionalitasnya demi mendekati keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak.

Tentu saja, KPK bisa saja salah. Dia memang tidak punya gigi mundur. Alias, ketika sebuah kasus sudah ditetapkan ada tersangka, mau tidak mau, kasus itu akan berakhir pada persidangan. KPK tidak punya prosedur, tata cara, aturan, dan wewenang untuk membatalkan sebuah kasus yang sudah dinyatakan ada tersangka.

Tetapi, ibarat mobil yang macet. Kekuatan lain bisa saja menyebabkan mobil itu mundur dari posisi macetnya. Bisa saja mobil itu didongkrak, ditolak, atau diangkat supaya bisa mundur.

Demikian pun KPK. Pertama, gugatan praperadilan adalah sebuah langkah untuk mengkritisi keputusan KPK. Sejauh ini, dua tersangka yang ditetapkan KPK malah dibebaskan dalam sebuah sidang praperadilan. Kedua, putusan pengadilan Tipikor bisa saja membebaskan seorang tersangka dan KPK secara tidak langsung dinyatakan 'salah' atau 'kurang' dalam mendakwa seseorang.

Ini adalah mekanisme hukum di negara hukum seperti Indonesia. Dan, sebagai warga negara yang baik, kita patut menghormati mekanisme ini. Biarkan KPK bekerja sesuai dengan kebijakan, prosedur, dan keputusannya. Biarkan pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK menuntut dan meminta perlakuan yang seadil-adilnya melalui mekanisme hukum yang ada. Biarkan pihak-pihak yang menjadi saksi merasa perlu meminta perlindungan dari berbagai intimidasi dan ancaman.

Beberapa dari argumen yang ada mempertanyakan, bagaimana kelanjutan penanganan kasus pajak BCA kepada KPK? Kok kesannya lamban? Kok kesannya ada saksi yang dilindungi? Kok pihak BCA belum dipanggil?

KPK sendiri telah menjawab gundah gulana dari pertanyaan ini dengan memanggil dan memeriksa - hingga kini sudah dua kali - Hadi Poernomo. Mantan Ketua BPK, yang dalam kasus ini diposisikan sebagai Dirjen Pajak, juga kooperatif untuk memenuhi panggilan dan pemeriksaan KPK. Ini fakta dari penanganan kasus pajak BCA ini. Berarti, ada progress dan penanganan. Dan, KPK rasa-rasanya tidak sedang bersandiwara.

Selanjutnya, Hadi Poernomo mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Belum ada informasi detail apapun terkait isi materi gugatan ini. Tetapi, Hadi Poernomo sedang dalam posisi menggunakan haknya untuk mendapatkan perlakuan yang seadil-adilnya di mata hukum. Ini pun sebuah fakta.

Lalu bagaimana dengan BCA? Faktanya, BCA telah menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan KPK menuntaskan kasus ini.

Rasa-rasanya, tidak mungkin BCA tidak dimintai keterangan. Jika KPK menyatakan berkas perkara Hadi Poernomo kini mencapai 60 persen, berarti sebagian besar dari semua saksi yang [punya kaitan dengan kasus ini sudah dimintai keterangan.

Kemudian KPK mengatakan, memang ada beberapa saksi dari kasus ini yang dipanggil tetapi tidak dipublikasi. Karena, pertimbangan KPK, saksi harus dilindungi untuk menghidar dari intimidasi dan ancamanan.  Ini pun hak hukum KPK.

Jadi, untuk kasus ini, KPK memang bertindak elegan dan taat asas.

Sambil tetap memelototkan mata - tentu saja untuk mengkritisi langkah KPK - kasus ini adalah pertaruhan profesionalitas KPK.

Setiap kali Hadi Poernomo dipanggil dan diperiksa KPK, berita terkait peristiwa ini ditulis secara masif oleh hampir semua media online dan cetak di Republik ini. Artinya, semua mata memang sedang melototi kinerja KPK dalam kasus ini. Lalu, apakah KPK berani bertindak serampangan hingga memposisikan dirinya berlawanan dengan perasaan hukum publik?

Sepertinya tidak. Karena itu, kita patut 100% percaya pada kinerja KPK untuk kasus ini. Mau saksi dari BCA dipanggil atau tidak dipanggil, diperiksa atau tidak diperiksa, dilindungi atau dipublikasi, pada akhirnya KPK lah yang dilihat dan dinilai oleh publik.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun