Kebenaran hukum tentang hal ini harus diuji lebih dalam dan cermat lagi ke isi Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang No SP-165/BPPN/0600 dan siapa yang mengakui penghasilan terkait hasil penagihan NPL. Sesuai Pasal 4 ayat 1 II PPh. Wajib Pajak manapun tidak dapat dianggap terima dan/atau peroleh penghasilan jika bukti pendukungnya tidak menunjukkan hal tersebut.(*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!