Mohon tunggu...
Rein Renaldi
Rein Renaldi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengurai Persoalan Kasus Pajak BCA

8 Mei 2015   17:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:15 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebenaran hukum tentang hal ini harus diuji lebih dalam dan cermat lagi ke isi Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang No SP-165/BPPN/0600 dan siapa yang mengakui penghasilan terkait hasil penagihan NPL. Sesuai Pasal 4 ayat 1 II PPh. Wajib Pajak manapun tidak dapat dianggap terima dan/atau peroleh penghasilan jika bukti pendukungnya tidak menunjukkan hal tersebut.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun