Belakang ini sempat digegerkan dengan unggahan di media sosial yang dinilai sangat berani dalam mengajukan protes kepada anggota DPR. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau bisa dipersingkat dengan nama BEM UI mengunggah postingan di media social dengan menyinggung bahwa DPR adalah Dewan Perampok Rakyat. Bukan hanya menyinggung dengan kata -- kata itu bahkan anggota BEM UI juga berani membuat meme dengan mengganti muka ketua anggota DPR RI yaitu ibu Puan Maharani dengan muka berwajah tikus.
Dalam animasi yang ditampilkan itu sendiri, Ketua DPR RI tidak hanya sendirian keluar dari Gedung DPR RI yang rusak, melainkan beserta dua tikus lainya. Tidak sampai situ saja  BEM UI juga menuliskan kritik keras yang mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan sosok wakil rakyat atau DPR yang benar -- benar menjadi perwakilan rakyat dan bukan sebagai perampok rakyatnya sendiri ,Serontak unggahan itu menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan yang sangat memanas hingga saat ini.
Menurut ketua BEM UI.
Menurut ketua BEM UI sendiri yang diketuai oleh Melki Sedek Huang menyebutkan bahwasanya meme yang dibuat oleh BEM UI bukan sebuah umpatan, melainkan kritik yang tepat dan tegas.Â
Dan melki sendiri menegaskan meme berbadan tikus tersebut adalah puncak kemarahan mahasiswa Universitas Indonesia terkait disahkannya peraturan pemerintahan pengganti undang -- undang (perppu) cipta kerja, yang dinilai sama saja substansinya dengan UU cipta kerja. Jadi video itu dibuat dan disebarkan di media social karena protes para mahasiswa mengenai perundang -- undangan itu.
Sedangkan pengesahan undang -- undang cipta kerja secara langsung disampaikan secara langsung oleh ketua DPR RI, sekaligus menjadi ketua sidang paripurna yaitu ibu Puan maharani. Sebelum disahkan sendiri dari fraksi Demokrat dan fraksi Partai PKS sempat melakukan penolakan mengenai pengesahannya perppu cipta kerja menjadi Undang -- Undang. Pada tanggal 30 desember lalu. Berikut ini adalah beberapa kontroversial di perppu cipta kerja.
1. Â Â Â Uang pesangon tetap ada
2. Â Â Â Tidak adanya perubahan sistem pengupahan. Dimana upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu
3. Â Â Â Hak cuti tetap ada. Dimana pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja. Dimana perusahaan dapat memberikan istirahat Panjang. Sementara itu pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah
4. Â Â Â Upah minimum tetap ada
5. Â Â Â Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan dan akan tetap mendapat perlindungan
6. Â Â Â Status karyawan tetap masih ada, dimana perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu
7. Â Â Â Perusahaan tidak bisa melakukan phk secara sepihak. Apabila terjadi sedikit permasalahan dalam phk wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.
8. Â Â Â Jaminan social tetap ada seperti jaminan Kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pension dan sebagainya
9. Â Â Â Soal status pekerjaan tetap, PKWT, dan pekerjaan harian.
10.  Tenaga kerja harus diseleksi hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi  tertentu
11. Â Tidak adanya larangan protes bagi pekerja
12. Â Pekerja boleh menikah dengan teman satu kantor dalam satu perusahaan
13. Â Cuti melahirkan tetap ada
Berikut  adalah perppu yang dirasa sangat kontroversial. Disamping itu Sebagian masyarakat juga menyampaikan banyak -- banyak terimakasih kepada BEM UI karena sangat berani dalam menyuarakan pendapat mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H