Mohon tunggu...
Reiky Maulana
Reiky Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - 22107030099

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

BEM UI Mengkritik Keras DPR RI

26 Maret 2023   21:05 Diperbarui: 26 Maret 2023   21:31 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ketua BEM UI. sumber: liputan6.com

6.       Status karyawan tetap masih ada, dimana perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu

7.       Perusahaan tidak bisa melakukan phk secara sepihak. Apabila terjadi sedikit permasalahan dalam phk wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.

8.       Jaminan social tetap ada seperti jaminan Kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pension dan sebagainya

9.       Soal status pekerjaan tetap, PKWT, dan pekerjaan harian.

10.   Tenaga kerja harus diseleksi hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi  tertentu

11.   Tidak adanya larangan protes bagi pekerja

12.   Pekerja boleh menikah dengan teman satu kantor dalam satu perusahaan

13.   Cuti melahirkan tetap ada

Berikut  adalah perppu yang dirasa sangat kontroversial. Disamping itu Sebagian masyarakat juga menyampaikan banyak -- banyak terimakasih kepada BEM UI karena sangat berani dalam menyuarakan pendapat mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun