6. Status karyawan tetap masih ada, dimana perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu
7. Perusahaan tidak bisa melakukan phk secara sepihak. Apabila terjadi sedikit permasalahan dalam phk wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.
8. Jaminan social tetap ada seperti jaminan Kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pension dan sebagainya
9. Soal status pekerjaan tetap, PKWT, dan pekerjaan harian.
10. Tenaga kerja harus diseleksi hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu
11. Tidak adanya larangan protes bagi pekerja
12. Pekerja boleh menikah dengan teman satu kantor dalam satu perusahaan
13. Cuti melahirkan tetap ada
Berikut adalah perppu yang dirasa sangat kontroversial. Disamping itu Sebagian masyarakat juga menyampaikan banyak -- banyak terimakasih kepada BEM UI karena sangat berani dalam menyuarakan pendapat mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI