Mohon tunggu...
Reiky Maulana
Reiky Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - 22107030099

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Baik Buruknya Impor Barang Bekas

20 Maret 2023   22:42 Diperbarui: 23 Maret 2023   04:06 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kondisi barang yang tidak selalu bagus: Namanya juga thrifting pakaian biasanya barang -- barang yang dijual bekas, maka tidak heran jika ada satu atau beberapa barang yang tidak  layak pakai.

3. Tidak adanya garansi: Ketika membeli pakaian thrifting, anda tidak akan mendapatkan apa itu garansi yang sama halnya dengan anda membeli pakaian baru. Dan jika pakaian yang anda beli atau bahkan mungkin rusak, anda tidak dapat mengembalikan barang tersebut.

Apakah trifting melanggar hukum?

Thrifting yang semakin marak di kalangan masyarakat inilah yang menjadi sorotan, sebab aktivitas -- aktivitas thrifting sangat berkaitan dengan kegiatan belanja produk seperti pakaian bahkan perabotan rumah tangga bekas baik local maupun impor. Sementara dari pemerintah Indonesia sendiri sudah memberikan larangan impor pakaian bekas.

Jadi apakah trifting itu dilarang? Sebenarnya thrifting sendiri tidak dilarang yang dilarang pemerintah adalah impor baju -- baju bekas. Karena larangan impor baju -- baju bekas sendiri sudah tertera dalam peraturan Menteri perdagangan Indonesia nomor 18 tahun 2021, dan telah diubah dengan peraturan Menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri perdagangan nomor 18 tahun 2021 mengenai barang yang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Yang berada dalam pasal 2 ayat 3 dijelaskan bahwasanya pakaian bekas impor termasuk kedalam barang yang dilarang diimpor.

Mungkin itu sedikit manfaat kelebihan dan kekurangan thrifting. Suatu kekurangan dan kelebihan dalam suatu hal itu wajar tergantung pandangan kita dalam menyikapi persoalan tersebut.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun