Mohon tunggu...
reihanreskyananda
reihanreskyananda Mohon Tunggu... Lainnya - ketua organisasi asrama

saya suka hal yang berbau dengan politik terutama mengenai tata negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persepsi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terhadap UU ITE Pasal 27 Ayat 3

9 Desember 2024   09:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:07 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Penelitian ini dipilih untuk mengkaji persepsi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terhadap UU ITE Pasal 27 Ayat 3, yang mengatur tentang larangan penyebaran informasi yang melanggar penghinaan dan pencemaran nama baik. Dalam era digital yang semakin berkembang, pemahaman dan sikap mahasiswa hukum terhadap regulasi ini menjadi penting untuk menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara dengan menanyakan bagaimana persepsi mahasiswa di fakultas tersebut terkait dengan apakah UU ITE Pasal 27 Ayat 3 membatasi kebebasan berpendapat atau tidak. Analisis data dilakukan dengan menggunakan statistik deskriptif untuk mengidentifikasi pola persepsi mahasiswa.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa memiliki pemahaman yang cukup baik mengenai UU ITE Pasal 27 Ayat 3, namun terdapat perbedaan persepsi terkait pembatasan kebebasan berpendapat pada pasal tersebut. Sementara sebagian besar responden setuju bahwa pasal ini penting untuk melindungi masyarakat dari konten negatif, ada juga kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan hukum yang dapat membatasi kebebasan berpendapat.

Kesimpulan analisis menunjukkan bahwa meskipun mahasiswa memiliki pemahaman yang baik tentang regulasi ini, masih diperlukan edukasi lebih lanjut mengenai maksud dari penghinaan dan pencemaran nama baik pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ini. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya sosialisasi dari pemerintah yang mencakup pemahaman mendalam tentang UU ITE, serta pelatihan tentang hak dan tanggung jawab dalam penggunaan media digital untuk mencegah penyalahgunaan hukum.

PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital telah membawa dampak signifikan terhadap cara individu berinteraksi dan menyampaikan pendapat. Namun, di sisi lain, kemudahan akses informasi juga menimbulkan tantangan baru terkait dengan penyebaran konten yang melanggar norma sosial dan hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi salah satu regulasi yang diharapkan dapat mengatur perilaku di dunia maya, khususnya Pasal 27 Ayat 3 yang melarang penyebaran informasi yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kasus Jovi Andrea Bachtiar yang viral di media sosial menjadi contoh nyata dari penerapan UU ITE Pasal 27 Ayat 3. Jovi, yang terlibat dalam perdebatan publik terkait perilakunya di media sosial, menghadapi tuduhan pencemaran nama baik. Kasus ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai batasan kebebasan 

berpendapat dan perlindungan terhadap individu dari informasi yang merugikan. Sehingga terjadinya kasus ini menarik minat kami untuk mengkaji persepsi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai calon profesional hukum dalam pemahaman mereka tentang regulasi ini. Apakah benar jika ditilik dari kasus tersebut, UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dapat dikatakan sebagai bentuk pembatasan dari kebebasan berpendapat atau bukan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi persepsi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terhadap UU ITE Pasal 27 Ayat 3, serta bagaimana mereka menilai penerapan pasal tersebut dalam konteks kebebasan berpendapat. Dengan memahami pandangan mahasiswa, diharapkan dapat diperoleh wawasan yang lebih baik mengenai solusi seperti apa yang mampu untuk menjawab permasalahan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dalam anggapan pembatasan kebebasan berpendapat. 

TUJUAN

Mengeksplorasi persepsi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas mengenai UU ITE Pasal 27 Ayat 3. Selain itu, penelitian ini juga dapat menilai penerapan pasal tersebut dalam konteks kebebasan berpendapat. Dengan melakukan penelitian ini pula, dapat mengidentifikasi pandangan mahasiswa mengenai batasan kebebasan berpendapat dan perlindungan individu dari pencemaran nama baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun