Mohon tunggu...
reihanreskyananda
reihanreskyananda Mohon Tunggu... Lainnya - ketua organisasi asrama

saya suka hal yang berbau dengan politik terutama mengenai tata negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persepsi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas terhadap UU ITE Pasal 27 Ayat 3

9 Desember 2024   09:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   09:07 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KESIMPULAN

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden berpendapat bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 3 membatasi kebebasan berpendapat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari pembentuk UU mengenai ketentuan tersebut, sehingga terjadi penyalahgunaan di masyarakat. Selain itu, tujuan dari UU ITE Pasal 27 Ayat 3 adalah untuk membatasi kebebasan berpendapat demi melindungi hak atas tindakan dan tuduhan yang tidak pantas oleh pihak lain. Namun, sebagian pihak berpendapat bahwa pasal ini justru membatasi kebebasan berpendapat karena pemerintah belum memberikan definisi yang jelas mengenai kata "penghinaan". Akibatnya, pasal ini rentan disalahgunakan untuk membungkam pendapat. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat memberikan kebebasan berpendapat yang lebih luas kepada masyarakat, terutama terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

SARAN

Dari hasil penelitian kami, selama beberapa minggu bersama para narasumber, yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 2021, kami sebagai penyusun karya ilmiah ini mengharapkan kepada orang yang dituju, yakni dalam penelitian ini adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), untuk merevisi isi dari UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet, sekaligus menjelaskan pengukuran dari pencemaran nama baik dan hal yang dikatakan mencederai kehormatan individu. Namun, bukan hanya penjelasan yang diharapkan, tetapi penerapan dan pengajaran kepada masyarakat tentang penggunaan UU ITE ini lebih urgent lagi untuk dilaksanakan agar tidak

terjadi lagi kesalahan dan penyalahgunaan tentang penerapan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ini.

Pengajaran kepada masyarakat tentang penggunaan UU ITE ini lebih urgent lagi untuk dilaksanakan agar tidak terjadi lagi kesalahan dan penyalahgunaan tentang penerapan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun