KESIMPULAN
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas responden berpendapat bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 3 membatasi kebebasan berpendapat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari pembentuk UU mengenai ketentuan tersebut, sehingga terjadi penyalahgunaan di masyarakat. Selain itu, tujuan dari UU ITE Pasal 27 Ayat 3 adalah untuk membatasi kebebasan berpendapat demi melindungi hak atas tindakan dan tuduhan yang tidak pantas oleh pihak lain. Namun, sebagian pihak berpendapat bahwa pasal ini justru membatasi kebebasan berpendapat karena pemerintah belum memberikan definisi yang jelas mengenai kata "penghinaan". Akibatnya, pasal ini rentan disalahgunakan untuk membungkam pendapat. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dapat memberikan kebebasan berpendapat yang lebih luas kepada masyarakat, terutama terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
SARAN
Dari hasil penelitian kami, selama beberapa minggu bersama para narasumber, yakni mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 2021, kami sebagai penyusun karya ilmiah ini mengharapkan kepada orang yang dituju, yakni dalam penelitian ini adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), untuk merevisi isi dari UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet, sekaligus menjelaskan pengukuran dari pencemaran nama baik dan hal yang dikatakan mencederai kehormatan individu. Namun, bukan hanya penjelasan yang diharapkan, tetapi penerapan dan pengajaran kepada masyarakat tentang penggunaan UU ITE ini lebih urgent lagi untuk dilaksanakan agar tidak
terjadi lagi kesalahan dan penyalahgunaan tentang penerapan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ini.
Pengajaran kepada masyarakat tentang penggunaan UU ITE ini lebih urgent lagi untuk dilaksanakan agar tidak terjadi lagi kesalahan dan penyalahgunaan tentang penerapan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H