Mohon tunggu...
reidita chelziaudy
reidita chelziaudy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka travelling, dan suka hal yang berhubungan dengan keluarga

Selanjutnya

Tutup

Financial

PENGERTIAN, JENIS, dan PENTINGNYA PERPAJAKAN DALAM PEREKONOMIAN

9 Januari 2025   20:00 Diperbarui: 9 Januari 2025   19:42 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

- Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha.

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan.

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor.

B. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada barang dan jasa, dan biasanya dibayar oleh konsumen akhir. Contoh pajak tidak langsung antara lain:

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa.

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah.

3. Peran Perpajakan dalam Perekonomian

Pajak memiliki peranan penting dalam perekonomian suatu negara, baik dalam aspek pembangunan ekonomi, pemerataan, maupun pembiayaan program-program sosial. Berikut beberapa peran penting perpajakan:

A. Sumber Penerimaan Negara

Pajak menjadi sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Penerimaan dari pajak akan digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program-program sosial lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun