Perpajakan adalah sistem pengumpulan dana oleh pemerintah dari individu atau badan usaha, yang diwujudkan dalam bentuk pajak. Dana yang diperoleh ini digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya. Sebagai sumber utama penerimaan negara, perpajakan memiliki peranan penting dalam perekonomian suatu negara.
1. Pengertian Perpajakan
Perpajakan dapat didefinisikan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk membayar sejumlah uang kepada negara atau pemerintah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak ini bersifat memaksa dan tidak langsung dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu yang jelas, melainkan digunakan untuk kepentingan umum.
Pajak sendiri memiliki ciri-ciri utama, antara lain:
- Bersifat memaksa: Setiap warga negara dan badan usaha yang memenuhi syarat wajib membayar pajak.
- Tidak dapat dipertukarkan langsung: Pajak tidak diterima dengan imbalan langsung, namun digunakan untuk kepentingan umum.
- Berdasarkan kemampuan: Besarnya pajak yang harus dibayar bergantung pada kemampuan ekonomi wajib pajak.
2. Jenis-jenis Pajak
Dalam sistem perpajakan, terdapat berbagai jenis pajak yang dibedakan berdasarkan objek pajak dan cara pemungutannya. Secara umum, pajak dibagi menjadi dua kategori besar: pajak langsung dan pajak tidak langsung.
A. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan langsung kepada wajib pajak dan biasanya dibayar berdasarkan penghasilan atau kekayaan yang dimiliki. Beberapa contoh pajak langsung adalah: