Mohon tunggu...
Reica Vina Farida
Reica Vina Farida Mohon Tunggu... Mahasiswa - STIKes Mitra Keluarga

Mahasiswa Keperawatan STIKes Mitra Keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Penyalahgunaan Obat Tidur terhadap Kesehatan pada Anak Jalanan

11 Oktober 2022   19:35 Diperbarui: 11 Oktober 2022   19:40 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anak jalanan merupakan anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya dijalanan untuk mencari nafkah. Anak jalanan biasanya berasal dari keluarga yang hidup di jalanan (Children from families of the street atau Children in street) yaitu kategori anak jalanan yang sejak bayi tinggal di kolong jembatan, rumah di sepanjang rel kereta api dan sebagainya. Penyebab munculnya anak jalanan terjadi akibat ketidakmampuan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar (biologis), kebutuhan kasih sayang atau afeksi (psikologis) dan kebutuhan bermasyarakat (sosial) sehingga mendorong anak-anak untuk turun ke jalanan dan berusaha memenuhi kebutuhan tersebut. Seperti yang kita ketahui, saat ini banyak anak-anak yang turun ke jalanan bersama orangtuanya untuk melakukan pekerjaan seperti mengamen ataupun mengemis. (Haris, 2020)

Pengemis yang membawa anak biasanya sering di jumpai ketika kita berpergian ke suatu tempat, dimana akan ada seorang ibu/bapak pengemis yang menggendong anaknya dengan keadaan tertidur. Seperti yang kita ketahui bayi ataupun anak kecil biasanya dalam sehari akan menangis ataupun tidak bisa diam, tetapi berbeda dengan bayi ataupun anak yang biasa dibawa oleh para pengemis seringkali mereka terlihat tidur sepanjang hari. Agar para orangtua tidak terganggu dengan aktivitas mereka dalam mencari uang tidak jarang anak yang mereka bawa diberikan obat tidur ataupun penenang.(Fimela, 2015)

(Https://Kajianperjalanan.Blogspot.Com/2015/03/Mengapa-Bayi-Yang-Digendong-Pengemis.Html, n.d.)

Gambar 1: Contoh seorang pengemis bersama anaknya

Obat tidur atau hipnotika merupakan zat-zat yang dalam dosis terapi berfungsi untuk meningkatkan rasa ingin tidur atau mempermudah untuk tidur. Hipnotika akan menimbulkan rasa kantuk (drowsiness), mempercepat tidur dan akan mempertahankan keadaan tidur menyerupai tidur alamiah. Selain itu agar anak tidak rewel mereka juga memberikan obat penenang seperti Clonazapam dan sebagainya.(R Husniah, 2008)

Obat-obat yang diberikan kepada bayi ataupun anak kecil dengan keadaan tubuh yang masih rentan akan memberikan efek yang berbahaya bahkan menyebabkan kematiandan tidak jarang anak yang mereka bawa sudah meninggal selama mengemis. Selain obat tidur yang mereka berikan seperti Clonazapam untuk penenang menimbulkan efek jangka pendek dan jangka panjang. Efek jangka pendek biasanya akan merusak lambung, dan untuk efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi akan menyebabkan gangguan saraf dan melemaskan fungsi otak sehingga bayi atau anak kecil akan lemas dan lesu. Selain itu obat-obat yang digunakan untuk penenang ataupun obat tidur juga akan menimbulkan efek samping beberapa saat setelah mengkonsumsi seperti muntah atau perdarahan di saluran pencernaan, tidak hanya efek secara langsung melainkan efek samping dari obat tersebut juga akan muncul setelah beberapa minggu atau bulan di konsumsi. (Dini, 2016)

Jadi, dapat disimpulkan bahwa obat tidur ataupun penenang memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kesehatan pada bayi ataupun anak, tidak hanya menyerang kesehatannya saja bahkan dapat menyebabkan kematian. Anak harus diberikan perlindungan sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Anak yang merupakan perwujudan hak asasi manusia dan perlindungan anak untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dalam pasal 2 sampai dengan pasal 8 UU Kesejahteraan Anak diantaranya yaitu anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam lingkungan keluarganya maupun didalam asuhan khusus untuk tumbuh dan kembang secara wajar, anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya dengan baik dan berguna, anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan, anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan secara wajar dan dalam keadaan yang membahayakan anaklah yang pertama kali berhak mendapatkan pertolongan, bantuan dan perlindungan. (Haris, 2020)

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi serta mengurangi jumlah anak jalanan yang ada di Indonesia yaitu dengan adanya Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) dengan upaya pemenuhan/subsidi kebutuhan dasar (akter lahir), pemberian makanan tambahan, memberikan pendidikan, serta memberikan anak jalanan kembali kepada orangtuanya dan adanya lembaga kesejahteraan sosial anak yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan bagi anak jalanan, seperti rumah singgah atau LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak). (Tundzirawati et al., 2015)

Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya, maka dari itu perlunya kerjasama lintas sektor untuk memberikan perlindungan terhadap anak terlantar dengan melindungi, menghormati, mempertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, ataupun dirampas oleh siapapun mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Karena HAM menjadi hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia yang bersifat universal dan langgeng. (Kurniawan et al., 2015)

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun