Hak-hak ini juga harus di imbangi dengan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, setiap warga negara memiliki tanggung jawab dan berpartisipasi dalam pembelaan negara. Paham kedaulatan rakyat bukan hanya sebagai prinsip teoritis, tetapi juga menjadi kenyataan dalam kehidupan sehari-hari, di mana setiap individu memiliki peran penting dalam membangun bangsa Indonesia. Dengan demikian, pengamalan kedaulatan rakyat di Indonesia menciptakan masyarakat yang lebih aktif dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
Hak adalah segala sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh setiap individu, baik secara langsung maupun tidak, dimulai dari hak-hak dasar seperti hak untuk hidup layak, hak untuk memilih keyakinan, hingga hak untuk menentukan nasib sendiri. Setiap warga negara dapat menjalankan hak-haknya setelah memenuhi tanggung jawab yang ada. Menurut Srijanti, hak berfungsi sebagai norma yang mengarahkan perilaku dan melindungi kebebasan, serta memberikan kesempatan kepada individu untuk menjaga martabat mereka. Di sisi lain, Notonegoro menjelaskan bahwa hak adalah sesuatu yang wajib diterima atau dijalankan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan kata lain, hak dapat dipahami sebagai kebutuhan setiap individu untuk melindungi kesejahteraannya dan menyampaikan pendapat secara terbuka. Penjelasan ini menegaskan pentingnya hak dan menyoroti perlunya batasan dalam kebebasan berekspresi bagi warga negara Indonesia di ruang publik.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi dengan penuh tanggung jawab, dan setiap individu memiliki kewajiban yang berbeda tergantung pada kondisi serta kemampuan masing-masing. Sebagai contoh, seorang siswa memiliki kewajiban untuk belajar, mengerjakan tugas, serta mematuhi aturan yang berlaku di sekolah. Menurut Notonegoro, kewajiban berarti memberikan atau meninggalkan sesuatu yang harus dipenuhi oleh pihak tertentu, dan tidak bisa digantikan oleh orang lain. Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan, konsekuensi hukum dapat terjadi, karena pihak yang terkait memiliki hak untuk menuntut pelaksanaannya. Artinya, kewajiban merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak bisa dialihkan dan jika diabaikan, dapat mengakibatkan sanksi hukum. Kewajiban ini harus dilaksanakan dengan serius oleh pihak yang bertanggung jawab, tanpa pengecualian, dan memiliki kekuatan hukum apabila dilanggar.
Setelah membahas kewajiban, berbagai undang-undang di Indonesia juga memperjelas hubungan antara hak dan kewajiban warga negara. Menurut Pasal 28D ayat 1, setiap individu memiliki hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta diperlakukan setara di mata hukum. Di samping itu, Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib turut serta dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara, menekankan tanggung jawab kolektif terhadap stabilitas nasional. Pasal 28E ayat 2 memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk memeluk kepercayaan dan mengungkapkan pendapat sesuai hati nurani, memperkuat prinsip kebebasan beragama dan keberagaman. Lebih lanjut, Pasal 27 ayat 1 menegaskan kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa diskriminasi, sementara Pasal 43 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, menekankan partisipasi dalam demokrasi sebagai hak sekaligus kewajiban. Semua aturan ini menegaskan bahwa hak dan kewajiban berjalan seiring dalam menciptakan masyarakat yang adil, setara, dan demokratis di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H