KESIMPULANÂ
   Membuang sampah ke sungai biasanya dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Oleh karena itu, membuang sampah ke sungai dapat mengakibatkan pencemaran sungai, sehingga mengakibatkan terbentuknya sedimen yang membuat sungai menjadi lebih dangkal, meningkatkan jumlah total padatan tersuspensi, dan menurunkan kadar oksigen terlarut. Kondisi ini otomatis berdampak pada rantai makanan dan ekosistem sungai. Selain itu, sampah deterjen yang dihasilkan saat mencuci pakaian di sungai menyebabkan pencemaran air sungai karena bahan kimia yang terkandung dalam deterjen bercampur dengan air sungai. Selain itu, warga yang tinggal di bantaran sungai membuang sampah ke sungai, sehingga sungai pun menjadi penuh sampah. Oleh karena itu, pemerintah kota perlu memprioritaskan pengurangan sampah yang dibuang ke sungai dan menetapkan pedoman pembuangan sampah ke sungai. Rendahnya kesadaran masyarakat tidak hanya merusak ekosistem sungai, namun juga menyebabkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan pencemaran.
SARANÂ Â
   Untuk mengatasi masalah ini, diharapkan bahwa sebuah organisasi yang khusus menangani pencemaran daerah aliran sungai akan dibentuk dan disahkan, dan rencana awal pencegahan pencemaran air sungai harus terlebih dahulu fokus pada perubahan tujuan hidup daerah aliran sungai. yang mempunyai legalitas dan sebaiknya program awal pengendalian pencemaran air Sungai ini di tujukan terlebih dahulu pada perubahan pola hidup masyarakat sekitar sungai. Pemerintah yang memiliki kepentingan harus lebih memperhatikan dampak kepentingan tersebut terhadap lingkungan, khususnya konservasi sungai. Hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan kabupaten/kota juga perlu dijaga agar koordinasi berjalan lancar. Daripada hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan alokasi negara dan daerah, yang terbaik adalah melibatkan sektor swasta, dunia usaha, dan masyarakat lokal dalam pembiayaan program.
 BIODATA PENULIS
Muhammad Hasbi Fadillah NIM 2211102432181, Penulis seorang mahasiwa aktif semester 3 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur angkatan 2022, penulis berusia 19 tahun , aktif menjadi anggota Departemen Sosial Masyarakat dan Lingkungan dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur periode 2023/2024, penulis sangat menggemari tantangan baru dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan yang dia berikan.Â
Rehana Fatya Putri NIM 2211102432162, Penulis seorang mahasiwa aktif semester 3 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur angkatan 2022, penulis berusia 20 tahun, aktif dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur menjabat sebagai sekretaris departemen media dan informasi periode 2023/2024, penulis juga bekerja di salah satu showroom mobil Daihatsu.Â
Shalaysha Amani Fatihah NIM 2211102432179, Penulis seorang mahasiwa aktif semester 3 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur angkatan 2022, penulis berusia 19 tahun , aktif menjadi anggota Departemen Minat dan Bakat dari organisasi Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur periode 2023/2024.Â
Siti Khadijah NIM 2211102432180, Penulis seorang mahasiwa aktif semester 3 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur angkatan 2022, penulis berusia 19 tahun , aktif menjadi anggota Departemen Sosial Masyarakat dan Lingkungan dari organisasi Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur periode 2023/2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H