Aliran air yang besar dan sempit yang mengalir terus menerus dari hulu (sumber) hingga ke hilir (muara). Artinya sungai merupakan ekosistem perairan yang berperan penting dalam siklus air dan berperan sebagai daerah aliran sungai (DAS) regional keadaan suatu sungai sangat dipengaruhi oleh karakteristik lingkungan sekitarnya perilaku manusia merupakan penyebab terbesar kerusakan lingkungan, ketidak pedulian masyarakat di muka bumi terhadap bencana perilaku tersebut kemungkinan disebabkan oleh beberapa faktor pendorong permasalahan yaitu pendidikan, pendapatan, pengetahuan, kesadaran, sosial dan faktor pendukung yaitu jarak, ketersediaan fasilitas TPS, ketersediaan jasa pengangkutan sampah, pembuangan Biaya Pelayanan Angkutan Barang dan Pencemaran Budaya Lokal. Air sungai yang berasal dari pembuangan limbah mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan manusia, terutama akibat meningkatnya penyakit diare dan meningkatnya biaya pengolahan air baku menjadi air minum. Faktanya, kualitas air baku seringkali sangat tercemar sehingga sulit untuk diolah menjadi air minum, terutama pada musim kemarau oleh karena itu, bahan baku air minum harus didatangkan dari sumber lain perilaku masyarakat yang sebagian besar tidak menyadari permasalahan bantaran sungai akibat dari tindakan masyarakat ini akan menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap lingkungan, dan berbagai dampak yang akan dirasakan mereka tidak menyadari bahwa membuang sampah dapat menimbulkan akibat yang serius.
   Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Mumus merupakan cekungan berbentuk dermaga (kompak) dengan pola jaringan sungai bercabang. DAS Karang Mumus mempunyai karakteristik debit air yang relatif besar dan konsentrasi aliran air yang relatif cepat. Topografi DAS Karang Mumus berkisar dari landai hingga berbukit, dengan kemiringan berkisar antara 15 hingga 25%. Lahan di sekitar Sungai Karan Mumus didominasi oleh tanah podsolik berwarna merah kuning yang rentan terhadap erosi. DAS Karan-Mumus biasanya berfungsi sebagai daerah tangkapan air (DTA) seluas 31.475 hektar di wilayah kota Samarinda. Situasi lahan di kedua tepian Sungai Karang-Mumus, khususnya di bagian hulu (bagian utara Samarinda), sangat kritis akibat eksploitasi lahan yang berlebihan (illegal logging) oleh pengusaha dan penggunaan lahan yang tidak terkendali oleh masyarakat. Tindakan restorasi lebih lanjut dilakukan untuk memulihkan kondisi lahan, dan pengembangannya ditetapkan sebagai kawasan lindung (kawasan konservasi), kawasan penyangga kegiatan pariwisata dan olah raga, serta kawasan budidaya (Bendungan Benanga). Rehabilitasi daerah hulu melalui budidaya tanaman tahunan termasuk sengon (sengonisasi) dan budidaya padi serta tanaman palawija lainnya dalam rangka meringankan dan mengendalikan banjir yang melanda beberapa wilayah Kota Samarinda.Â
   Pencemaran air sungai mengindikasikan adanya kerusakan lingkungan di daerah hulu, meningkatnya wilayah yang terpapar aktivitas manusia, dan meningkatnya jumlah sampah yang mengalir ke sungai. Kualitas air yang buruk berdampak pada kesehatan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dan menggunakan air sungai langsung untuk toilet.Â
   Aktivitas manusia juga sangat berpengaruh terhadap pencemaran sungai. Kegiatan yang dimaksud antara lain mencuci pakaian, mencuci perabot rumah tangga, toilet, dan membuang sampah di sungai. Hal ini dapat menyebabkan penurunan kualitas air sungai dan kandungan unsur hara tanah. Pencemaran udara juga merupakan salah satu dampak pencemaran sungai, dan sungai yang tercemar dapat menimbulkan bau tidak sedap yang dapat mengganggu warga sekitar. Hal ini menjadi perhatian masyarakat setempat, dan pencemaran sungai akibat aktivitas manusia harus mendapat tanggapan khusus. Lebih lanjut, untuk mengatasi permasalahan tersebut, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah rumah tangga di sungai.Â
   Partisipasi seseorang dipengaruhi oleh kemauan dan kemampuannya dalam berinteraksi dengan subjek, serta kondisi lingkungannya keinginan tersebut dapat timbul dari motif dalam maupun luar diri, namun keinginan itu sendiri timbul dari pengalaman hidup yang memberikan seseorang pengetahuan tentang benda tersebut. Kebetulan seseorang mengetahui suatu objek tetapi tidak dapat berpartisipasi di dalamnya. Hal ini terjadi karena kurangnya kapasitas dan kondisi lingkungan yang kurang memuaskan.
  Kesadaran masyarakat merupakan suatu proses yang mengintegrasikan aspek kognitif dan emosional seorang individu untuk memahami dan menafsirkan situasi yang terjadi di sekitarnya. Semua rangsangan adalah sama, namun belum tentu dipahami dan diinterpretasikan dengan cara yang sama oleh semua orang faktor internal dan eksternal individu sangat menentukan persepsi individu terhadap suatu keadaan, baik itu objek maupun stimulus.
Indikator-indikator ini ditentukan berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi, derajat pencemaran sungai, dan prinsip-prinsip pengendalian pencemaran elemen yang digunakan dalam analisis ini adalah:Â
1. Kondisi Fisik SungaiÂ
  Status mutu air sungai karang mumus menunjukkan kondisi wilayah hulu relatif baik, wilayah tengah terkontaminasi ringan dan sedang, dan wilayah hilir terkontaminasi berat dan sedang. Hal ini disebabkan oleh aktivitas masyarakat dan kepadatan penduduk di wilayah pengambilan sampel yang membuang air limbah ke sungai tanpa pengolahan. Oleh karena itu, status mutu air sungai tergolong "cemar ringan". Sumber kontaminasi antara lain pemukiman padat penduduk, restoran, toko, dan rumah potong hewan. Agar ekosistem tetap terjaga dan kualitas sumber daya air memenuhi persyaratan kesehatan, maka kondisi kualitas air harus dijaga dalam kondisi baik. Strategi pengendalian pencemaran sungai melalui pengurangan pencemaran, partisipasi masyarakat dan perbaikan pengelolaan instalasi pengolahan limbah (IPAL), pemantauan kualitas air sungai dan pemetaan sumber pencemaran.
  Indeks kualitas air Sungai IKA Karang Mums masuk dalam kategori buruk. Hal ini menandakan kualitas air sungai kurang baik. Masyarakat di bantaran sungai memanfaatkan air baku sungai untuk keperluan sehari-hari: mandi, mencuci, dan buang air besar (MCK). Sungai Karan Mumus mengalir ke Sungai Mahakam, salah satu sungai besar, dan berfungsi sebagai sumber air baku pengolahan air PDAM, menyediakan air bersih dan sehat bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya menjaga kualitas air sungai secara efektif agar beban pada unit terpasang PDAM tidak terlalu tinggi dan air yang disalurkan kepada masyarakat memenuhi persyaratan kesehatan dan aman untuk dikonsumsi. Hal ini secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi tingkat kesehatan masyarakat. Kualitas air suatu sungai juga mempengaruhi ekosistem makhluk hidup yang hidup di badan air tersebut. Studi yang mengukur kualitas air dan komunitas ikan di sungai-sungai yang dialiri oleh IPAL perusahaan menunjukkan bahwa meskipun spesies ikan ini dapat tumbuh besar, keanekaragaman ikan di sungai ini rendah dan ukuran ikannya kecil. Pencemaran air tidak hanya disebabkan oleh kegiatan rumah tangga tetapi juga oleh industri, sehingga menyebabkan pencemaran sungai baik secara fisik maupun kimia.
  Meskipun keberadaan sungai merupakan penopang perekonomian sebelum tahun 80an, namun saat ini pencemaran air telah membuat kondisi air sungai menjadi sangat memprihatinkan. Hal ini terlihat dari berkembangnya aktivitas masyarakat di daerah aliran sungai dan banyaknya masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai. Di wilayah hilir, air sungai masih bisa digunakan untuk mandi, mencuci, dan toilet. Bahkan kebutuhan air bersih dipenuhi dari sungai namun karena adanya perubahan fisik kimia air, sejak sekitar 10 tahun lalu air sungai tidak bisa lagi digunakan untuk minum, mandi, atau mencuci. Perkembangan zaman dan teknologi menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan lingkungan manusia tidak pernah membayangkan akan terjadi pemanasan global, namun sungai telah menjadi korban kemajuan industri dan teknologi situasi sungai sangat terpengaruh pengikat sabuk hijau berbentuk pohon telah berubah fungsinya karena aktivitas manusia. Selain limbah pabrik dan rumah tangga, penebangan pohon di sepanjang sungai yang menjadi kebanggaan masyarakat Samarinda ini menjadi penyebab lain rusaknya ekosistem tepi sungai jalur hijau terus menerus dihancurkan di sepanjang sungai dan semakin rusak setiap harinya lambat laun tapi pasti, tanah di bantaran sungai itu masuk. kondisi ini memperburuk kondisi sungai.Â
2. Upaya Pengendalian Pencemaran AirÂ
Diperlukan langkah-langkah yang komprehensif dan terpadu untuk mengendalikan pencemaran sungai diperlukan agar sungai tetap menjadi sumber air berkualitas tinggi, keanekaragaman bentuk kehidupan, dan sumber kesejahteraan yang berkelanjutan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan pencemaran sungai meliputi:
 a. Pemantauan kualitas airÂ
Pemantauan kualitas air sangat penting dalam memerangi pencemaran sungai, karena dapat memberikan informasi tentang sumber, jenis, dan tingkat pencemaran, serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Pemantauan kualitas air juga dapat digunakan sebagai dasar penetapan baku mutu air, beban pencemaran, distribusi beban pencemaran, dan strategi pengendalian pencemaran yang disesuaikan dengan kondisi sungai.Â
b. Penentuan jumlah pencemaran air yang diperbolehkan
Menentukan tingkat pencemaran air yang dapat diterima untuk mengendalikan pencemaran sungai merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas air sungai dan mencegah dampak negatif pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Tunjangan pencemaran air disebut juga alokasi pencemaran air.Jumlah maksimum polutan yang dapat diserap suatu perairan tanpa mempengaruhi status kualitas airnya.Â
c. Penetapan standar kualitas air limbahÂ
Penetapan baku mutu air limbah merupakan salah satu upaya pencegahan pencemaran sungai yang bertujuan untuk memastikan bahwa air limbah yang dibuang ke sungai tidak mempengaruhi kualitas air sungai. Standar mutu air limbah yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan/atau penanggung jawab kegiatan yang menghasilkan air limbah.Â
d. Pembangunan IPALÂ
Pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merupakan salah satu upaya pencegahan pencemaran sungai dan bertujuan untuk menjaga kualitas air sungai dengan cara mengolah air limbah sebelum dibuang ke sungai. Instalasi pengolahan air limbah dibangun oleh pemerintah, sektor swasta, atau pemerintah daerah, tergantung pada jenis dan sumber air limbah yang dihasilkan.
 e. Investasi dan identifikasi sumber pencemaran air
 Investasi dan identifikasi sumber pencemaran air alami merupakan dua elemen penting dalam upaya pengendalian pencemaran sungai. Investasi dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan seperti: Menghemat biaya pengelolaan air, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan penduduk, dan melindungi ekosistem sungai. Mengidentifikasi sumber pencemaran air alami memberikan informasi tentang keadaan kualitas air sungai, dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kesehatan, dan strategi pengendalian pencemaran yang sesuai dengan kondisi sungai.Â
   Pada dasarnya, ada dua prinsip untuk memerangi pencemaran lingkungan, yaitu non-teknis dan teknologi. Tindakan non-teknis yang berupaya mengurangi pencemaran lingkungan hidup melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang dapat merencanakan, mengatur, dan memantau segala jenis kegiatan industri dan teknologi agar tidak terjadi. Peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kegiatan industri yang dilakukan, termasuk analisis dampak lingkungan, pengaturan dan pemantauan kegiatan, serta penerapan tindakan disipliner. Langkah-langkah teknologi, di sisi lain, didasarkan pada pembuangan limbah yang benar, termasuk pengolahan limbah industri melalui perubahan proses, pengelolaan limbah, dan pengenalan alat-alat yang dapat mengurangi pencemaran lingkungan.
  Pengendalian dan penanggulangan pencemaran air di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air. Secara umum hal ini meliputi pencemaran air baik oleh instansi ataupun noninstansi. Salah satu upaya serius pemerintah dalam mengendalikan pencemaran air adalah Program Sungai Bersih. Program ini merupakan upaya untuk mengurangi paparan terhadap limbah cair, khususnya limbah cair yang dihasilkan dari operasi bisnis menengah dan besar, dan merupakan pendekatan bertahap untuk mengendalikan paparan polusi dari sumber lain. Program ini juga bertujuan untuk menata permukiman di sepanjang bantaran sungai dengan partisipasi masyarakat setempat. Namun, bahkan setelah bertahun-tahun, harapan tersebut masih belum terwujud. Kondisi air sungai masih keruh, sebagian sungai menjadi hitam, pembuangan sampah dan limbah lainnya masih marak, pembangunan pemukiman liar masih marak, bahkan saluran sungai pun menyempit.
  Upaya pencegahan lainnya adalah dengan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang pentingnya membuang sampah sejak dini. Pendidikan ini dimulai di lingkungan rumah dan lambat laun menyebar ke masyarakat. Pendidikan merupakan proses mengubah sikap dan perilaku seseorang atau sekelompok orang, padahal pengetahuan memegang peranan penting dalam mempengaruhi perilaku seseorang dalam beraktivitas sehari-hari, terutama dalam hal menerima hal-hal diluar akal sehat. Tingkat pendidikan yang rendah Diharapkan pengetahuan tentang perlindungan sungai dapat diperluas melalui kegiatan hubungan masyarakat dan sosialisasi.
 3. Sikap dan Prilaku MasyarakatÂ
  Sungai merupakan sumber air yang sangat penting bagi kehidupan manusia dan lingkungan. Namun sungai seringkali menjadi korban dari sikap dan tindakan masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Banyak orang yang melakukan tindakan yang merusak sungai, sebagai berikut :
 a. Pembuangan limbah industryÂ
b. Pembuangan limbah pemukimanÂ
c. Pembuangan limbah peternakanÂ
d. Kesadaran mentaati peraturan yang berlakuÂ
e. Pengetahuan dalam pengolahan limbah
   Salah satu dampak negatif dari rusaknya sungai adalah banjir. Banjir terjadi ketika air sungai meluap melebihi batas yang diperbolehkan lingkungan alam. Banjir dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan tatanan sosial setempat. Banjir dapat menyebabkan kerugian harta benda, penyakit, kematian, dan trauma pada masyarakat yang terkena dampak. Banjir juga dapat mempengaruhi aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. Banjir seringkali menjadi bencana yang umum terjadi di Indonesia, terutama di wilayah perkotaan yang padat penduduk dan aktif. Rusaknya sungai juga mengancam keberadaan makhluk hidup yang bergantung padanya. Merusak aliran sungai dapat mengganggu keseimbangan ekosistem sungai dan menurunkan keanekaragaman hayati. Rusaknya sungai juga dapat menyebabkan punahnya spesies endemik dan langka.
  Masyarakat perlu menyadari bahwa sungai adalah aset bersama yang harus dilindungi dan dilestarikan. Masyarakat hendaknya mempunyai sikap positif terhadap lingkungan dan mengambil langkah-langkah untuk mendukung kelestarian sungainya, antara lain: Misalnya menjaga kebersihan, memisahkan sampah, membuang sampah, menjauhi sungai, dan menghindari aktivitas yang merusak sungai. Masyarakat lokal juga harus bekerja sama dan menghormati satu sama lain dalam memanfaatkan sumber daya sungai. Masyarakat juga harus berpartisipasi dalam upaya konservasi sungai seperti program penghijauan, penanaman pohon, pengendalian erosi, dan pemantauan sungai. Â
  Masyarakat sekitar sungai perlu mengubah perilakunya dalam pemanfaatan sungai agar sungai tidak dijadikan tempat pembuangan sampah atau tempat mandi, cuci, dan kakus (MCK). Ada kebutuhan untuk memantau pelaksanaan peraturan mengenai pembuangan limbah industri dan menghukum pelanggaran. Limbah industri terlebih dahulu diolah menggunakan teknologi pengolahan limbah dan setelah memenuhi baku mutu air limbah, dibuang ke selokan atau sungai. Hal ini menciptakan sungai yang bersih dan ramah lingkungan. Banyak tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai cara penanggulangan pencemaran air, yaitu:
- Â Tidak membuang sampah atau limbah cair ke sungai, danau, laut dll,
- Tidak menggunakan sungai atau danau untuk tempat mencuci truk, mobil dan sepeda motor,Â
- Tidak menggunakan sungai atau danau untuk wahana memandikan ternak dan sebagai tempat kakus ,Â
- Tidak minum air dari sungai, danau atau sumur tanpa dimasak dahulu .
  Dengan cara ini, sungai dapat tetap menjadi sumber air berkualitas tinggi, sumber keanekaragaman kehidupan, dan sumber kesejahteraan berkelanjutan.
 4. Peran Pemerintah dalam Upaya Pengendalian Pencemaran AirÂ
   Dalam melaksanakan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Cara Pengelolaan Sampah, pemerintah melaksanakan dua kegiatan utama, yaitu pengurangan sampah dan pembuangan sampah. Pengurangan sampah dicapai melalui tiga langkah: membatasi penumpukan sampah, penggunaan kembali sampah, dan daur ulang sampah. Sedangkan pengolahan sampah meliputi 1) klasifikasi sampah basah dan kering, 2) pengangkutan berupa perpindahan dari sumber atau fasilitas pengolahan sampah terpadu ke fasilitas pengolahan akhir, dan 3) fasilitas pengolahan sampah dengan proses sebagai berikut. Suatu bentuk yang mengubah sifat, komposisi, atau jumlah sampah.
  Terkait kegiatan pengurangan sampah, diketahui berdasarkan data dari DKP Kota Samarinda dari 995.499 m timbulan sampah di Kota Samarinda, timbulan sampah yang termasuk beban pengangkutan DKP Kota Samarinda adalah dari sumber sampah pemukiman dan sapuan jalan sebanyak 711.781 m atau sama dengan 71,5%. Dengan melihat permasalahan sampah itu maka DKP menetapkan target pengurangan sampah dengan melakukan dorongan kepada seluruh masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, serta adanya kesadaran masyarakat agar membuang dengan sesuai jadwal atau waktu yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah. Disamping itu, DKP juga memberikan dorongan kepada seluruh masyarakat dengan menggunakan barang atau bungkusan yang dapat dipakai beberapa kali untuk digunakan kembali dengan fungsi lainnya, dan membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai, termasuk bagi para pelaku bisnis sesuai himbauan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  Mengenai daur ulang sampah diketahui sudah ada, namun karena dijadikan modal usaha rumah tangga, dana yang tersedia masih terbatas dan masih belum maksimal seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Selain itu, kegiatan daur ulang sampah dipengaruhi oleh terbatasnya tenaga kerja yang tersedia untuk produksi kerajinan dan teknik, kurangnya promosi, dan kurangnya ruang dalam mengembangkan proyek daur ulang sampah rumah tangga.Mereka masih menghadapi kendala seperti keterbatasan lahan dan ketersediaan lahan.Â
  Ada pula beberapa peran pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran air sungai, yaitu :Â
 a. Perizinan pembuangan air limbah kesumber air ,Â
b. Penyediaan informasi ,Â
c. Penetapan kebijakan pengendalian pencemaran air,Â
d. Pembinaan dan pengawasan ,Â
e. Koord
inasi antar instansi yang berkepentingan dalam pengendalian pencemaran air,Â
f. Penerapan konsep partisipasi masyrakat dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air.Â
   Dengan adanya peran pemerintah serta partisipasi kesadaran masyarakat sekitar diharapkan dapat tetap menjaga kebersihan sekitar sungai dan tidak membuang sampah sembarangan.