Latar BelakangÂ
Masyarakat industri adalah masyarakat yang kompleks dan dinamis (terdiri dari kelompok, masyarakat dan lembaga), mereka saling berhubungan, namun memiliki sikap dan persepsi yang berbeda konsep hubungan industrial adalah konsep yang mengatur hubungan antara sumber daya manusia suatu organisasi industrial dengan para pemilik modal yang mendanai organisasi industrial tersebut. Hubungan industrial merupakan seperangkat aturan tertentu yang mengatur hak dan kewajiban para pihak di dalam proses produksi suatu produk industri.
Peraturan perusahaan merupakan tindak dari perjanjian kerja, karena pada prinsipnya perjanjian kerja hanya memuat mengenai syarat-syarat kerja yang sederhana, misalnya mengenai upah, pekerjaanya, dan pembagian yang lainnya. Tujuan utama pembuatan peraturan perusahaan adalah untuk mewujudkan kepastian syarat-syarat kerja di perusahaan, di mana syarat kerja tersebut tentunya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau bahkan lebih baik darinya. Pada PG Kebon Agung, disiplin kerja merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kesediaan seseorang untuk mentaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma yang berlaku.
Pada PG Kebon Agung, disiplin kerja merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kesediaan seseorang untuk mentaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma yang berlaku. Disiplin merupakan tindakan manajemen untuk mendorong para anggota organisasi memenuhi tuntutan berbagai ketentuan tersebut, dengan kata lain disiplin kerja pegawai adalah suatu bentuk pelatihan yang berusaha memperbaiki dan membentuk pengetahuan, sikap dan perilaku karyawan sehingga para karyawan tersebut secara sukarela berusaha bekerja secara kooperatif dengan para karyawan yang lain serta meningkatkan prestasi kerjannya.
Landasan Teori
Dalam praktikum ini penerapan teori AGIL sebagai berikut:
* Adaptation (Penyesuaian): Dalam hubungan industrial, konsep adaptasi dapat diterapkan untuk melihat bagaimana Peraturan Perusahaan di PG Kebon Agung dapat berjalan sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Dalam konteks peraturan perusahaan, adaptasi ini dapat mencakup penyesuaian terhadap persyaratan yang harus ditaati dandan dihormati oleh seluruh pekerja khususnya karyawan di PG Kebon Gula.
* Goal Attainment (Pencapaian Tujuan): Bagian ini dapat digunakan untuk memahami bagaimana para pekerja yang ada di PG Kebon Agung mencapai tujuan bersama mereka dengan melalui peraturan perusahaan yang sudah ditetapkan. Misalnya, tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja mereka.
* Integration (Integrasi): Integrasi merujuk pada koordinasi dan penyatuan berbagai bagian atau elemen dalam suatu sistem. Dalam hubungan industrial, integrasi dapat merujuk pada koordinasi antara pekerja, PG Kebon Agung, dan mungkin pihak ketiga seperti pemerintah atau lembaga keuangan. Kontrak peraturan perusahaan berfungsi sebagai alat integrasi untuk mencapai tujuan bersama.Â
* Latency (Pemeliharaan Pola): Konsep ini menyoroti pemeliharaan nilai, norma, dan pola dalam suatu sistem. Dalam konteks hubungan industrial, pemeliharaan pola dapat merujuk pada kestabilan hubungan antara pekerja dan PG Kebon Agung, serta pemeliharaan nilai-nilai seperti keadilan dan keberlanjutan dalam konteks peraturan perusahaan.
Metode Penelitian