Mohon tunggu...
Regita AisahJaladewi
Regita AisahJaladewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bersama Melindungi Diri dari Jerat Pinjol Ilegal Melalui Edukasi Kepada Anak Muda oleh Mahasiswa KKN UNDIP

15 Februari 2024   13:58 Diperbarui: 15 Februari 2024   15:47 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Temanggung (29/01/2024) - Di era yang serba canggih, pinjol atau pinjaman online menjadi salah satu platform yang tidak asing ditelinga kita. Gempuran teknologi mendorong berbagai kegiatan dilakukan secara online. Adanya pinjaman online menandakan semakin majunya perkembangan teknologi. Pinjol dinilai lebih praktis karena dapat diakses melalui handphone masing-masing dan tidak perlu repot mendatangi kantor untuk melakukan pinjaman.

Semakin banyaknya pinjol yang ada di Indonesia, tidak menjamin semuanya aman. Pinjol berkembang pesat dan masih sering dijumpai pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Pinjol yang tidak berizin/tidak terdaftar di OJK inilah yang menjadi masalah baru di dunia finansial Indonesia. Dari data OJK per Desember 2023, jumlah pinjol ilegal mencapai ratusan.

Maraknya kasus pinjaman online ilegal yang menjerat anak muda mengundang keprihatinan dari masyarakat. Masih rendahnya pemahaman terhadap bahaya pinjaman online ilegal menyebabkan tingginya kasus terkait pinjaman online ilegal. Terlebih lagi, tren pinjaman online yang menyasar anak muda mengharuskan kita sebagai generasi muda membuka mata dan turut serta dalam gerakan waspada terhadap pinjol ilegal.

Selain itu, masyarakat desa berpotensi lebih tinggi untuk terjerat pinjol ilegal karena kurangnya edukasi terhadap pinjol ilegal.Maka dari itu, mahasiswa KKN Undip berupaya untuk melakukan edukasi terhadap remaja Desa Losari agar terhindar dari jerat pinjol ilegal.

Kegiatan edukasi dilakukan dengan memberikan materi kepada perwakilan remaja di tiap dusun Desa Losari. Adapun dalam kegiatan ini para remaja diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, bahayanya, dan tips untuk terhindar dari jerat pinjol ilegal. 

Selain itu, pada kegiatan ini juga diajarkan cara untuk mengecek melalui kontak WhatsApp OJK apakah suatu pinjol telah mendapat izin dari OJK. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada Senin, 29 Januari 2024 dan bertempat di aula Balai Desa losari. Perwakilan remaja dari 4 dusun ikut meramaikan acara ini.

Diharapkan dari kegiatan ini, anak muda khususnya di Desa Losari semakin waspada terhadap bahaya pinjaman online ilegal. Melalui materi yang diberikan, mahasiswa KKN Undip berharap dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran terhadap bahaya pinjaman online ilegal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun