Mohon tunggu...
Regita Cahyani
Regita Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memberikan ilmu yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan NIK sebagai Pengganti NPWP

25 Juli 2022   20:26 Diperbarui: 26 Juli 2022   05:53 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nomor induk resmi berfungsi sebagai nomor pokok wajib pajak setelah RUU harmonisasi pajak Presiden Joko Widodo dan nomor undang-undang. Integrasi NIK dan NPWP ini memberikan satu kesatuan nomor identifikasi yang digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan verifikasi terkait pendaftaran dan modifikasi wajib pajak. Lengkapi data dan database master data wajib  pajak. 

Integrasi ini  mendorong kepatuhan self-assessment untuk pajak dan diharapkan dapat meningkatkan tarif pajak. Integrasi ini membuat wajib pajak semakin sulit untuk mengutak-atik jumlah pajak.  

Nomor identifikasi nasional menggantikan nomor wajib pajak untuk tujuan perpajakan. “Penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku efektif mulai tahun 2023,” kata Sekretaris Pajak Suryo Utomo. Direktorat Jenderal Pajak telah mengumumkan bahwa ada dua acara untuk mengaktifkan NIK dan menjadi NPWP. 

DJP akan secara otomatis mengintegrasikan NPWP NIK  berdasarkan data yang diterima dan memberitahukan kepada wajib pajak melalui proses aktivasi atau melalui pendaftaran diri wajib pajak  dengan melapor langsung ke Direktorat Jenderal Pajak. 

Wajib pajak UMKM orang pribadi  bahkan dapat menerima keringanan berupa pembayaran pajak jika penjualan tahunannya melebihi Rp 500 juta. Oleh karena itu, jika penghasilan Anda tidak mencapai tingkat PTKP, Anda tidak perlu membayar pajak apa pun.

Direktorat Jenderal Pajak sudah mulai menerapkan penggunaan nomor pokok kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak. Menteri Keuangan Sri Muryani Indrawati meluncurkan peluncuran inovasi langsung pada hari Selasa di Aula Chatibudi Bhakti di kantor pusat DJP Jakarta. 

Wajib pajak orang pribadi sekarang dapat menggunakan nomor identifikasi nasional mereka untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka. Seperti dikutip dalam siaran pers Selasa, hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat umum untuk tidak harus mendaftar ke fiskus karena integrasi NIK dilakukan sebagai nomor pokok wajib pajak. 

Setelah puncak perayaan Hari Pajak 2022, Helmiyahiya berbicara dengan Menteri Keuangan, Direktur Pajak, pemimpin reformasi Darmin Nastion, dan Ketua pengusaha  Tanjung. Untuk meningkatkan kepatuhan, Yon memastikan bahwa pemerintah berbagi data dan informasi dengan berbagai institusi, institusi, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya (ILAP). 

Hal yang sama terjadi dengan otoritas pajak di negara lain melalui pertukaran informasi otomatis (AEOI). Tujuan diperkenalkannya penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk mempermudah pengelolaan baik pihak masyarakat maupun pemerintah. 

Masyarakat tidak perlu lagi mencatat  banyak nomor KTP, tetapi pemerintah menggunakan NIK hanya sebagai satu ID, sehingga memudahkan dalam memberikan pelayanan publik.

NPWP kemudian digunakan dalam format 16 digit untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak pemerintah. Peraturan ini telah berubah dari format NPWP saat ini yang berisi 15 digit. Pihak berwenang menjamin tidak semua warga negara yang sudah memiliki NIK  otomatis menjadi wajib pajak. Beleid mengatur skema aktivasi NIK sebagai NPWP.  Saat ini baru  19 juta NIK yang dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kependudukan dan Pendaftaran Kependudukan. Artinya masih banyak NIK yang cocok sebagai alternatif NPWP. “Masih banyak yang harus kita lakukan  dan insya Allah bisa bersama-sama. Setidaknya 19 juta wajib pajak bisa  menggunakan NIK sebagai dasar transaksinya.” Katanya. Ke depan, DJP akan menambah NIK secara bertahap. Selain itu, DJP terus menawarkan kemungkinan untuk melakukan transaksi pelayanan perpajakan dengan menggunakan NPWP lama. Namun, kebijakan ini baru akan diterapkan oleh Sekretaris Pajak Menteri Keuangan hingga tahun depan. Rencana ini akan direalisasikan sehubungan dengan penerapan sistem manajemen pajak pusat (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Neil Maldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Keuangan Kementerian Keuangan,  mengatakan pada 19 Mei 2022  telah ditandatangani kesepakatan kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan integrasi data persawahan. Di kedua provinsi. Pemilik NIK kena pajak adalah pemilik yang mengaktifkan NIK.

            Menteri Keuangan Sri Muryani telah mengumumkan bahwa tarif pajak  Indonesia adalah yang terendah di antara negara-negara G20 dan ASEAN. Tarif pajak untuk Indonesia  pada akhir tahun 2021 adalah 9,11%. Angka ini melebihi realisasi 8,33% pada tahun 2020. Kinerjanya masih rendah  dibandingkan  sebelum pandemi, yakni 9,76 persen pada 2019 dan 10,24 persen pada 2018. "Tarif pajak kita paling rendah di kawasan G20 atau ASEAN, meski tantangannya semakin kompleks," katanya di puncak perayaan hari pajak, Selasa (19 Juli). Menurut dia, penerimaan pajak harus melindungi perekonomian dalam situasi dunia yang sulit. Akibatnya, tarif pajak harus terus dinaikkan. Semakin tinggi tarif pajak, semakin banyak wajib pajak. Oleh karena itu, tarif pajak  diharapkan  kembali ke dua digit tahun ini. Dia menjelaskan, uang pembayar pajak telah digunakan pemerintah untuk program pembangunan. Dengan pembayar pajak  saja, tenaga kerja terus bertambah, tetapi belum optimal. "Uang, jalan, dan pendidikan yang baik untuk perbaikan TNI/poli harus dipungut dari pajak, jadi kebutuhannya jelas," tambahnya. Oleh karena itu, reformasi perpajakan saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Keharmonisan Undang-Undang Perpajakan (HPP) diharapkan dapat menaikkan tarif pajak.  Salah satunya adalah program yang mengintegrasikan Nomor Pokok Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini  memudahkan pengawasan oleh Departemen Perbendaharaan Pajak (DJP)  dalam memantau wajib pajak. Saat ini,  ada 19 juta NIK yang tersedia sebagai NPWP. Jadi DJP ingin jumlah itu terus bertambah. "Saya berharap  terus berkembang," kata Direktur Pajak Suryo Utomo di hari yang sama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun