Mohon tunggu...
Regita Cahyani
Regita Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memberikan ilmu yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPh 21: Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Pembayaran Pajak, dan Pelaksaannya Selama Pandemi Covid

19 Juli 2022   13:56 Diperbarui: 25 Juli 2022   17:04 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber : 

(2021). KPPN Kotabumi.

Hasibuan, B. M. (2016). Sekilas Tentang Insentif Pajak. Binus Univercity.

Holandari, A. (2020). Pajak Penghasilan Pasal 21: Pengertian, Objek, Tarif dan Landasan Hukum. sobat pajak article.

Kusuma, I. G. (2022). IMPLEMENTASI INSENTIF PAJAKMENURUT MODEL G EDWARD III. Jurnal pknstan, 236-248.

PPh 21 dan Wajib Bayar Pajak. (2021). catapa article.

PPh 21: Pengertian, Pemotong, Subjek, Objek, DPP, Tarif, Hingga Perhitungan PPh 21. (2020). UNESA.

Zahna, R. Z. (2022). Pemberian Insentif PPh 21 dan Implementasinya di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia. LAWSUIT Jurnal Perpajakan Vol. 1 No. 1, 67-76.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun