4. asas proporsionalitas,
5. asas manfaat.
Dengan memenuhi cara-cara dan asas tersebut, kebebasan berpendapat akan mudah diraih oleh semua orang. Tidak akan ada pihak yang dirugikan. Negara dapat mewujudkan “kebebasan berpendapat untuk semua orang” dengan kerjasama antara rakyat dan pemerintah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!