Mohon tunggu...
Regita mutiara winri
Regita mutiara winri Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas muhammadiyah jakarta

saya seorang mahasiswa di universitas muhammadiyah jakarta, ilmu sosial dan ilmu politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Model Satu Tahap dan Dua Tahap Komunikasi Massa Saat Ini di Indonesia

5 Juli 2024   14:32 Diperbarui: 5 Juli 2024   14:35 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun contoh studi kasus model satu tahap :

Studi kasus : adanya ketidak seimbangan informasi dalam promosi produk melalui sebuah iklan model komunikasi satu tahap, Perusahaan menggunakan media massa seperti televisi, radio, hingga media sosial untuk dapat mempromosikan produk mereka kepada Masyarakat dan tidak memberikan umpaan balik maupun tanggapan.

Kritik : menurut saya sangat kurang sekali kesempatan Masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam studi kasus suatu produk melalui sebuah iklan, sehingga ketidak seimbangan informasi karena Masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk dapat menyuarakan pendapat ataupun pandangan mereka terhadap produk tersebut.

Model Komunikasi Dua Tahap

   Model dua tahap komunikasi massa melibatkan interaksi antara media massa, Masyarakat, ataupun kelompok-kelompok sosial lainnya. Model dua tahap ini dapat memberikan ruang untuk Masyarakat agar mereka dapat memberikan suatu tanggapan, berdiskusi, maupun berpartisipasi didalam proses komunikasi.

   Dalam model komunikasi dua tahap sudah diterangkan bahwa media massa tidak langsung mempengaruhi audience. Tetapi mereka mempengaruhinya melalui pemuka pendapat. Model ini juga di dasari bukti bahwa efek media massa sangat terbatas. Sehingga Masyarakat menerima suatu terpaan media massa dengan secara tidak langsung yaitu melalui suatu perantara yang disebut pemimpin opini. Pemimpin opini adalah individu yang dapat dianggap memiliki suatu kredibilitas dan pengaruh dalam suatu komunitas.

   Adanya pengaruh yang di alami audience tidak disebabkan oleh terpaan media massa, melainkan dari pihak lain. Pada model komunikasi dua tahap ini, media massa dapat kita asumsikan bahwa media ini memiliki pengaruh yang tidak langsung terhadap suatu khalayak. Adanya informasi dan pesan yang disampaikan media massa dapat diterima oleh suatu pemuka pendapat (opini leader) yang kemudian dapat di teruskan kepada pengikut mereka.

   Faktor yang mempengaruhi Implementasi yang ada di indonesia seperti dengan adanya Tingkat literasi media yang dapat terhubung dengan Masyarakat sehingga Tingkat literasi media cenderung lebih kritis terhadao informasi yang mereka terima dari media massa. Denga semakin mudahnya Masyarakat mengakses suatu informasi, maka akan semakin kecil juga pengaruh media massa nya.

   Meskipun demikian, implementasi model dua tahap juga dapat menimbulkan sebuah tantangan baru, seperti adanya penyebaran informasi yang tidak valid (hoaks), polarisasi opini, maupun potensi konflik sosial. Maka dari itu, sangat penting bagi semua pihak, termasuk media massa, maupun pemerintah, hingga Masyarakat, untuk dapat meningkatkan literasi media, yang kritis, dan adanya etika di dalam komunikasi.

Adapun contoh studi kasus model dua tahap :

Studi kasus : didalam komunikasi dua tahap, media massa tidak langsung mempengaruhi audience tetapi melainkan melalui pemuka pendapat ataupun opini. Pemimpin opini memiliki suatu kredibilitas dan pengaruh dalam sebuah komunitas, dan ia juga memiliki peran yang penting dalam menyapaikan informasi kepada pengikut mereka. Tetapi di dalam konteks penyebaran informasi hoaks, disini pemuka pendapat juga bisa menjadi sumber dalam penyebaran informasi yang tidak valid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun