Mohon tunggu...
Regita cahyanisuhandi
Regita cahyanisuhandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki minat tinggi dibidang pengetahuan dan ingin terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Israel Melanggar Banyak Aturan Perang

4 November 2023   22:40 Diperbarui: 4 November 2023   22:40 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Israel memanas usai Hamas meluncurkan roekt kepada Israel, setelah protes atas serangan Hamas Israel membalas dengan meluncurkan operasi pedang besi pada jalur Gaza.  

PBB mengatakan sudah terbukti kejahatan perang telah dilakukan oleh Hamas dan Israel sejak 7 Oktober lalu. Israel secara brutal telah melakukan penyerangan dan pengeboman terhadap Masyarakat Gaza, Palestina menyebabkan ribuat warga tewas bahkan tak hanya itu bahkan tenaga medis pun juga diserang disertai blikade yang turut memperparah keadaan. Dilansi dari Aljazeera, mantan kepala human right watch, Kenneth Roth menyatakan bahwa Tindakan israel melanggar hukum humaniter international.

Hukum humaniter merupakan Upaya untuk mencegah kekejaman dalm perang yang menyangkut kemanusiaan dari perbuatan pembunuhan, kekerasan, pelecehan dan Tindakan lainnya. Berikut beberapa hal yang tak boleh diserang Ketika berperang.

Rumah sakit

Israel menjatuhkan serangan terhadap ambulan yang sedang mengevakuasi korban dari Gaza Utara pada 3 Nov kemarin. Dalam aturan Hukum Humaniter International aturan 25, dilarang menyerang Tenaga medis. Tenaga medis harus dihormati dan dilindungi dalam keadaan apapun, karna pasalnya mereka akan kehilangan perlindungan Ketika melakukan Tindakan yang mencelakakan musuh diluar kemanusiaan. Hal ini juga berlaku bagi satuan medias, termasuk juga alat transportasi medis.

Kota dan desa

Dilarang menyerang tempat tinggal musuh, hal ini berdasarkan Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 menyatakan bahwa pengeboman terhadap kota, desa dan Gedung-gedung serta tempat tinggal lainnya adalah DILARANG.

Warga sipil

Dalam Hukum Humaniter International serangan sangat dilarang kepada warga sipil, penyerangan hanya boleh di arahkan kepada anggota Angkatan bersenjata yang terlibat dalam konflik, kecuali tenaga medis dan anggota keagaaman.

PBB juga mengatakan bahwa pembunuhan tanpa pandang bulu yang dilakukan Hamas dan Israel lebih dari 1.400 orang, termasuk anak-anak dan penculikan sekita 200 orang lainnya serta menyandra Masyarakat Gaza merupakan kejahatan hukum kemanusiaan International.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun