Magelang, INFO_PAS -- Pemerintah terus memperkuat perlindungan hukum bagi para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magelang melalui program pendampingan hukum. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa para tahanan mendapatkan hak-hak mereka dalam proses peradilan dan tidak mengalami perlakuan yang tidak adil selama masa penahanan.
Pendampingan hukum ini disediakan oleh kuasa hukum yang bekerja sama dengan Lapas Magelang serta lembaga bantuan hukum. Kepala Lapas Magelang menyatakan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin bahwa setiap tahanan diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Kami ingin memastikan tidak ada tahanan yang kehilangan hak-haknya hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan akses terhadap bantuan hukum," ujar Kepala Lapas.
Program ini memberikan kuasa hukum bagi tahanan, baik yang sedang menunggu proses persidangan maupun yang tengah menjalani hukuman, untuk membantu mereka dalam memahami proses hukum yang sedang mereka hadapi. Tahanan kini dapat berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka mengenai kasus yang dihadapi, strategi pembelaan, serta hak-hak yang harus dipenuhi selama masa penahanan.
Bagi pemerintah, program ini adalah upaya konkret untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan, serta mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang atau kekeliruan dalam penanganan kasus tahanan. Kuasa hukum yang mendampingi akan memastikan bahwa prosedur hukum yang dijalankan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman bagi para tahanan.
Seorang tahanan yang mendapatkan pendampingan hukum mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. "Sebelumnya saya merasa bingung dengan prosedur hukum yang rumit. Sekarang, dengan adanya pendampingan hukum, saya bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan dan bagaimana menghadapi proses di pengadilan," ungkapnya.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pegiat hak asasi manusia dan pakar hukum. Mereka memuji pemerintah atas upaya tersebut, yang dinilai sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama bagi tahanan yang sering kali tidak memiliki akses memadai terhadap bantuan hukum.
Pendampingan hukum ini tidak hanya diharapkan mampu memperkuat keadilan bagi para tahanan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Dengan adanya program ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, adil, dan transparan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H