Mohon tunggu...
Registrasi Lapas Magelang
Registrasi Lapas Magelang Mohon Tunggu... Administrasi - Subsi Registrasi Lapas Magelang

Subsi Registrasi Lapas Magelang Memiliki Tupoksi Pencatatan Data WBP, Administrasi Sidang, Pembebasan WBP, Pengusulan Remisi, dll

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Selesai Jalani Pidana Pokok, Narapidana Jalani Pidana Pengganti Denda

22 Desember 2023   21:47 Diperbarui: 22 Desember 2023   22:15 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magelang, INFO_PAS - Lapas Magelang melakukan fasilitasi bagi Narapidana yang tidak dapat membayar pidana denda dan/atau uang pengganti dengan pidana subsider. Proses fasilitasi ini dilakukan dibawah bimbingan dan pengawasan Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). (Kamis, 21/12)
.
Pidana Subsider merupakan pidana pengganti apabila pidana pokok atau dalam kata lain Pidana Primer tidak dilaksanakan. Dalam hal ini, Pidana Primer yang dapat digantikan dengan Pidana Subsider berupa kurungan atau penjara adalah denda dan uang pengganti."Seringkali, para Narapidana tidak dapat membayarkan denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Maka alternatif yang dapat dijalankan adalah para Narapidana harus melaksanakan pidana pengganti denda dan/atau uang pengganti tersebut." Ujar Waskito selaku Kasi Binadik
.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun