Magelang, INFO_PAS - Di balik terali besi sebuah penjara, terdengar suara pertanyaan yang menggema dari seorang narapidana yang kebingungan. RB (38), seorang narapidana yang seharusnya segera bebas, mendapati dirinya terjebak dalam kebuntuan hukum karena ketidakmampuannya membayar denda yang dijatuhkan kepadanya.
Saat ditanya oleh petugas terkait pidana Denda RB pun menjawab "Saya tidak punya uang sebanyak itu." Sementara itu, ia kembali bertanya, "Lalu Kapan saya bisa pulang?" .
RB (38) dan AH (30), telah menyelesaikan hukuman penjara atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Namun, saat waktunya untuk dibebaskan, Kalapas Magelang Bambang Wijanarko melalui Kasi Binadik Waskito Budi Darmo menyampaikan bahwa ia harus tetap berada di dalam selnya karena belum mampu membayar denda yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Kebebasan seorang narapidana tergantung pada pemenuhan seluruh hukuman, termasuk pembayaran denda. Ini menciptakan dilema serius bagi mereka yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H