Mohon tunggu...
Registrasi Lapas Magelang
Registrasi Lapas Magelang Mohon Tunggu... Administrasi - Subsi Registrasi Lapas Magelang

Subsi Registrasi Lapas Magelang Memiliki Tupoksi Pencatatan Data WBP, Administrasi Sidang, Pembebasan WBP, Pengusulan Remisi, dll

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Remisi Natal Diberikan sebagai Pemenuhan Hak-hak Narapidana

25 Desember 2023   20:38 Diperbarui: 25 Desember 2023   20:39 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magelang, INFO_PAS - Natal tahun ini menjadi momen istimewa bagi 20 narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas Magelang. Meskipun berada di balik jeruji besi, semangat Natal tetap berkobar di hati mereka berkat kebijakan pemberian remisi yang diterapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan humanisasi sistem peradilan pidana, di mana narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman. Khusus untuk Natal tahun ini, sebanyak 20 narapidana terpilih memperoleh hak istimewa tersebut.

Para narapidana yang mendapat remisi Natal ini berasal dari berbagai latar belakang kejahatan, mulai dari pelanggaran ringan hingga kasus yang lebih serius. Mereka telah menunjukkan kedisiplinan dan keterlibatan aktif dalam program-program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Acara perayaan Natal di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi sorotan utama, di mana narapidana bersama-sama merayakan kebersamaan dan damai Natal. Mereka menghiasi ruang-ruang kegiatan dengan dekorasi Natal sederhana.

Para narapidana yang mendapatkan remisi juga diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka melalui layanan kunjungan selama periode Natal. Kehadiran keluarga memberikan kekuatan dan semangat tambahan bagi mereka dalam melanjutkan perjalanan pembinaan.

Melalui kebijakan remisi Natal ini, diharapkan bahwa semakin banyak narapidana akan terdorong untuk aktif mengikuti program pembinaan dan memanfaatkan peluang perubahan yang diberikan oleh sistem peradilan pidana. Dengan demikian, harapan akan kehidupan yang lebih baik dan bermakna tetap terpancar, bahkan di balik jeruji besi lembaga pemasyarakatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Bambang Wijanarko, menyatakan bahwa kebijakan remisi ini bertujuan untuk memberikan peluang kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan kesungguhan untuk memperbaiki diri. "Momen Natal memberikan kesempatan untuk merayakan kehidupan baru dan menjalani perubahan positif. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk melanjutkan perjalanan rehabilitasi mereka," ujar Bambang Wijanarko.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun