Magelang, INFO_PAS - Pendampingan hukum ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada tahanan tentang proses hukum yang sedang mereka hadapi. Dengan demikian, para tahanan tidak lagi merasa sendirian atau kebingungan dalam menjalani persidangan dan prosedur hukum lainnya.
Salah satu tahanan yang mendapat pendampingan, ST, mengungkapkan rasa terima kasihnya. "Saya tidak paham hukum. Sebelum ada pendampingan, saya bingung harus berbuat apa. Tapi setelah didampingi, saya lebih mengerti apa yang sedang terjadi dan apa hak saya."Dengan adanya fasilitas advokasi ini, diharapkan para tahanan di Lapas Magelang dapat merasakan keadilan yang lebih adil dan inklusif, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H