1. Terdaftar
Pada status ini, jika lingkaran nomor 1 berwarna hijau, maka secara administratif berkas anda telah terverifikasi oleh aplikasi SiKasep.
2. Proses Pengajuan Subsidi Checking
Status ini mengindikasikan bahwa pengajuan subsidi anda sedang diverifikasi oleh sistem. Sistem akan mengecek apakah NIK anda sudah pernah menerima subsidi KPR FLPP dari PPDPP atau belum. Jika belum, lingkaran nomor 3 akan menunjukkan warna hijau dan dapat meneruskan ke proses selanjutnya. Jika berwarna merah, maka anda terindikasi sudah pernah menerima subsidi KPR sebelumnya dan tidak dapat melanjutkan pada proses selanjutnya.
3. Lolos Subsidi Checking
Proses ini adalah kelanjutan dari proses nomor 2, jika pada proses nomor 2 anda telah tervalidasi maka pada lingkaran nomor 3 akan berwarna hijau dan berkas pengajuan akan diteruskan kepada bank penyalur pilihan anda.
4. Proses Pengajuan Verifikasi Bank
Tahap ini merupakan verifikasi langsung oleh bank, anda akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh bank untuk kemampuan mengangsur anda serta dijelaskan mekanisme untuk proses selanjutnya. Jika pada tahap ini anda sudah melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh bank, maka anda akan lenjut pada proses berikutnya.
5. Lolos Verifikasi Bank
Jika anda telah melengkapi persyaratan yang ditentukan bank, maka bank akan mengirim formulir pengajuan anda dan data anda akan diuji oleh sistem bank dengan sistem PPDPP secara host to host. Jika data anda dinyatakan lulus pengujian, maka lingkaran nomor 5 akan menunjukkan warna hijau, selanjutnya akan diajukan pencairan dana oleh bank. Jika berwarna merah, anda dinyatakan tidak lulus pengujian data dan tidak dapat melakukan proses selanjutnya.
6. Proses Pengajuan Dana oleh Bank
Pada tahap ini, anda akan diajukan pencairan dana KPR oleh bank kepada PPDPP. Proses ini memakan 3 hari kerja. Jika pencairan sudah selesai, maka anda akan dihubungi oleh pihak bank serta proses pengajuan anda dinyatakan selesai dan anda akan segera menempati rumah baru yang anda impikan.
Selamat Menempati Rumah Baru
Setelah semua proses selesai, maka anda dapat segera menempati rumah baru dan mulai membayar angsuran pada bulan berikutnya. Sesuai ketentuan oleh Kementerian PUPR, anda tidak boleh mengosongi, memindah tangankan ataupun menyewakan rumah yang baru saja anda dapatkan melalui fasilitas KPR FLPP ini karena program ini memang dikhususkan untuk mereka berdomisili secara tetap. Anda juga tidak boleh merubah / merenovasi sebagian besar rumah yang akan mengubah bentuk asli dari semula, perubahan ini dapat dilakukan setelah anda 5 tahun menempati rumah tersebut. Namun, jika renovasi kecil seperti membuat dapur ataupun pagar halaman masih boleh dilakukan selama tidak menutupi muka rumah anda secara keseluruhan.
Bagaimana? Mudah bukan. Di tengah pandemi seperti ini, kita tetap mencari rumah idaman bahkan sambil rebahan menggunakan aplikasi SiKasep sekaligus kita mendukung pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid - 19 dengan menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan di manapun kita berada.
#1dekadeFLPP
#KaryaTulisSiKasep
#DBLKaryaTulisSiKasep
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H