Mohon tunggu...
regional jambi
regional jambi Mohon Tunggu... Jurnalis - regional jambi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Djohan Chaniago

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kejujuran Suami Istri, Kunci Keharmonisan Keluarga

6 Februari 2022   22:05 Diperbarui: 6 Februari 2022   22:08 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecurigaan, tanpa penjelasan secara jujur, didalam kehidupan berumah tangga, sering memicu pertengkaran antara suami dan istri. Bahkan, sering berakibat fatal dan tragis. Untuk itu, suami istri perlu saling berterus terang, jangan main petak-umpet.

Tragedi itu terjadi, pada umumnya bukan semata karena faktor ekonomi. Tetapi juga karena faktor emosi, diantara suami istri tidak saling mempercayai dan saling mencurigai terhadap hal- hal yang belum jelas.

Pada dasarnya, Pernikahan. Antara Pria dan Wanita itu terjadi, karena keduanya telah sepakat. Saling cinta-mencintai, kasih mengasihi dan saling mempercayai untuk hidup bersatu dalam membina rumah tangga.

Karena ikatan pernikahan, pria dan wanita untuk saling merawat. Baik dalam keadaan sehat, maupun sakit, suka maupun duka. Dari muda hingga tua sama-sama tetap bersatu, hingga ajal yang memisahkan.

Dari itu, artikel ini dibuat dan dipersembahkan kepada Putra dan Putriku tercinta yang akan, atau telah menikah. Kiranya dapat dijadikan sebagai saran nasehat, bimbingan dalam membina rumah tangga yang baik dan harmonis.

Sebagaimana diketahui. Membangun mahligai rumah tangga, memang tidak semudah seperti apa yang dibayangkan. Untuk itu, suami istri hendaknya memahami tugas dan fungsinya, baik dalam hak dan kewajiban masing-masing.  

Dengan maksud dan tujuan, untuk memberikan solusi bagi suami istri, agar bisa menyikapi berbagai delema dalam rumah tangga, biar rukun dan damai, menuju keluarga bahagia lahir dan batin.

PEDOMAN

Pria dan wanita yang sudah menginjak usia dewasa dan normal, merasa akan kebutuhan seksual. Kebutuhan itu dapat dipenuhi, melalui pernikahan yang disetujui oleh orangtua kedua belah pihak dan disyahkan Pemerintah, melalui Departemen agama masing-masing.

Pernikahan yang syah, melalui lembaga hukum Negara. Menjadikan ikatan Perkawinan resmi, bagi suami istri. Bukan kumpul kebo, yang hanya sekedar soal cinta sama cinta, lantas tidur bersama. Hanya sekedar untuk melampiaskan  hawa nafsu belaka. Melainkan dengan penuh tanggung jawab, antara hak dan kewajiban suami isteri yang merupakan suatu persekutuan.   

Didalam lembaran perkawinan hukum Negara menetapkan, kewajiban Suami menjadi pemimpin kepala keluarga, wajib bertanggung jawab untuk membina, memelihara, memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, serta melindung anak dan istrinya.

Sedangkan istri adalah Ibu rumah tangga. Memperhatikan, mengurus kebutuhan makan minum, pakayan suami dan anak- anaknya, serta merawat rumah tangganya dengan baik, serta menjaga harkat martabat keluarganya dan keluarga suaminya.

Dari itu, penulis mempersembahkan karya tulis ini, mungkin dapat dipergunakan sebagai tuntunan dan bimbingan, saran nasehat bagi pria dan wanita yang sudah berumah tangga. Agar dapat  mencapai suatu ketentraman hati, akal pikiran menuju rumah tangga bahagia.

MAKNA PERNIKAHAN

Pada hakikatnya, perkawinan merupakan penyatuan dua jenis anak adam, laki-laki dan perempuan, melalui ikatan ritual yang diselenggarakan dengan pernikahan. Dari itu maka hubungan suami istri mereka dihalalkan, untuk berhubungan biologis, diantara keduanya. Didasari oleh rasa saling mencintai dan menyayangi.

Pernikahan, merupakan suatu ikatan lahir dan batin yang suci. Hal itu dapat dilihat dari prosesi perkawinan yang begitu sakral. Tujuan dari perkawinan itu untuk memperoleh ketentraman, kecintaan dan kasih sayang, sehingga tercipta keluarga yang bahagia dan kekal, hingga akhir hayatnya.  

Pernikahan seorang pria dan wanita saling mengikat diri, baik dalam hal psikologis, biologis, sosial ekonomis, untuk membina rumah tangga yang harmonis, dalam perkembangan hidup dan kehidupan umat manusia.

Selain itu, perkawinan juga mempunyai tujuan meningkatkan perlindungan dan keamanan, kesejahteraan ekonomi keluarga, jaminan ketenangan, kerukunan keluarga, menjaga nama baik  keluarga, serta membina keturunan yang baik.

Mengingat, kehidupan dalam rumah tangga banyak melibatkan sejumlah pihak. Diantaranya adik kakak dari pihak suami istri dan Sanak famili dari pihak Istri, serta dari pihak suami. Rumah tangga merupakan komponen yang saling berkaitan, antara keluarga Istri dan suami, untuk tujuan mulia, yang diharapkan dikemudian harinya.

Sebagaimana Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, Pasal 1 menerangkan bahwa. Perkawinan sebagai ikatan lahir batin, antara seorang pria menjadi suami, dan seorang wanita. Sebagai seorang isteri. Dengan tujuan membina rumah tangga yang baik dan bahagia. Dari sejak menikah, hingga tua sama-sama saling merawat, baik dalam keadaan suka, maupun duka.

Atas dasar persekutuan tersebut, pasangan suami istri itu berhak untuk menentukan tempat tinggalnya (rumah) secara bersama, dan berupaya mendapatkan uang dari hasil usaha yang halal, untuk kehidupan suami istri dan anak-anaknya.

Pernikahan, didasari oleh rasa cinta kasih sayang, tanpa paksaan. Karena itu suami isteri sama-sama untuk bertanggung jawab dan mampu mengatasi berbagai tahapan ujian yang melanda dalam rumah tangganya.

Dalam mengarungi bahtera rumah tangga dibutuhkan ketulusan niat dan hati yang bersih. Karena hakikat sebuah pernikahan adalah suatu ikrar dan janji kesetiaan suami istri, untuk menuju keharmonisan dalam membina rumah tangga yang baik, jujur, saling percaya dan pengertian antara suami dan isrti.   

Keharmonisan dalam rumah tangga, akan membuahkan suatu keberkahan, tentunya. Untuk itu, jadilah suami istri yang rendah hati, sabar dan mampu berlaku bijaksana, bisa mengayomi dan saling mengingatkan, apabila suami ataupun istri mengalami kekeliruan dalam menjalani hidup berumah tangga, dengan cara santun, serta saling menghargai terhadap sanak family dari kedua belah pihak suami istri.

Sebenarnya, Pernikahan membawa misi suci, dan wajib dijaga dan dipelihara, baik bagi sang suami, maupun sang istri. Untuk   itu jangan pernah mengotori misi suci itu dengan perbuatan diluar dari koridor agama. Kepahitan hidup yang dialami dalam rumah tangga harus dihadapi dengan tabah dan sabar. Baik oleh suami maupun istri. Selain berupaya untuk mendapatkan jalan keluar yang terbaik, dan bijaksana. Suami istri selayaknya tidak saling menyalahkan, walaupun keadaan hidup dalam rumah tangganya tengah dihimpit oleh keadaan yang memprihatinkan(DjohanChaniago).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun