Kecurigaan, tanpa penjelasan secara jujur, didalam kehidupan berumah tangga, sering memicu pertengkaran antara suami dan istri. Bahkan, sering berakibat fatal dan tragis. Untuk itu, suami istri perlu saling berterus terang, jangan main petak-umpet.
Tragedi itu terjadi, pada umumnya bukan semata karena faktor ekonomi. Tetapi juga karena faktor emosi, diantara suami istri tidak saling mempercayai dan saling mencurigai terhadap hal- hal yang belum jelas.
Pada dasarnya, Pernikahan. Antara Pria dan Wanita itu terjadi, karena keduanya telah sepakat. Saling cinta-mencintai, kasih mengasihi dan saling mempercayai untuk hidup bersatu dalam membina rumah tangga.
Karena ikatan pernikahan, pria dan wanita untuk saling merawat. Baik dalam keadaan sehat, maupun sakit, suka maupun duka. Dari muda hingga tua sama-sama tetap bersatu, hingga ajal yang memisahkan.
Dari itu, artikel ini dibuat dan dipersembahkan kepada Putra dan Putriku tercinta yang akan, atau telah menikah. Kiranya dapat dijadikan sebagai saran nasehat, bimbingan dalam membina rumah tangga yang baik dan harmonis.
Sebagaimana diketahui. Membangun mahligai rumah tangga, memang tidak semudah seperti apa yang dibayangkan. Untuk itu, suami istri hendaknya memahami tugas dan fungsinya, baik dalam hak dan kewajiban masing-masing. Â
Dengan maksud dan tujuan, untuk memberikan solusi bagi suami istri, agar bisa menyikapi berbagai delema dalam rumah tangga, biar rukun dan damai, menuju keluarga bahagia lahir dan batin.
PEDOMAN
Pria dan wanita yang sudah menginjak usia dewasa dan normal, merasa akan kebutuhan seksual. Kebutuhan itu dapat dipenuhi, melalui pernikahan yang disetujui oleh orangtua kedua belah pihak dan disyahkan Pemerintah, melalui Departemen agama masing-masing.
Pernikahan yang syah, melalui lembaga hukum Negara. Menjadikan ikatan Perkawinan resmi, bagi suami istri. Bukan kumpul kebo, yang hanya sekedar soal cinta sama cinta, lantas tidur bersama. Hanya sekedar untuk melampiaskan  hawa nafsu belaka. Melainkan dengan penuh tanggung jawab, antara hak dan kewajiban suami isteri yang merupakan suatu persekutuan.  Â
Didalam lembaran perkawinan hukum Negara menetapkan, kewajiban Suami menjadi pemimpin kepala keluarga, wajib bertanggung jawab untuk membina, memelihara, memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, serta melindung anak dan istrinya.
Sedangkan istri adalah Ibu rumah tangga. Memperhatikan, mengurus kebutuhan makan minum, pakayan suami dan anak- anaknya, serta merawat rumah tangganya dengan baik, serta menjaga harkat martabat keluarganya dan keluarga suaminya.