Tentang data pemilih. Menurut Syahlan, termohon tidak mempunya hak memberikan akses mendapatkan atau mengakses data kependudukan. Hal tersebut sudah diatur Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 PP Nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, sebagai mana sudah diubah dari UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UUNo 23 2006 tentang administrasi kependudukan.
Untuk itu. Kuasa hukum KPU Syahlan Samosir memohon kepada hakim MK, agar permohonan pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku putusan KPU Provinsi Jambi tentang penetapan perolehan suara Hasil Pilgub Jambi 2020, tangga 19 Desember 2020. ''Atau apabila MK berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya,'' kata Syahlan.
Dalam list yang dirlis Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan CE-Ratu diberi kode MS itu dijelaskan secara rinci, selaku pemohon CE-Ratu meraih 585.203 suara. Kemudian suara pihak terkait Haris-Sani 596.621. Selisih suara pemohon dan pihak terkait sebanyak 11.418. Sementara ambang batas selisih suara Pilgub Jambi 1,5 persen atau 23.508 suara.
untuk itu MK menyatakan, sengketa ini memenuhi syarat ambang batas, untuk di lanjutkan dalam persidangan di MK, karena memenuhi syarat, sesuai pasl 158 ayat 2 UU pilkada.
Sementara itu, pada sidang 1 Februari lalu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi dalam keterangannya di hadapan Hakim MK memaparkan temuannya selama tahapan Pilgub Jambi 9 Desember 2020. Tentang Daftar pemilih Tetap (DPT) yang belum melakukan perekaman e-KTP, namun diberikan kesempatan untuk memberikan hak suaranya di sejumlah tempat Pemungutan Suara (TPS.)
Menurut Asnawi, setelah dilakukan pasilitasi perekaman e-KTP, pelapor (Bawaslu) dan dinas dukcapil, pada tanggal 9 Desember 2020 terdapat 6.782 pemilih terdaftar dalam DPT belum melakukan perekaman e-KTP. Namun, menurut Asnawi, dugaan potensi pelanggaran adminsitasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi , karena pelapor, saksi dan terlapor tidak bisa membuktikan pemilih yang tidak merekam e-KTP, mengunakan hak suaranya saat pemungutan suara.
Kasus pilgub Jambi ini mengalir hingga ke MK, atas permohonan Pemohon (Paslon nomor urut Satu (Cek Endra- Ratu Munawaroh) menolak Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor : 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 bertanggal 19 Desember 2020, Pukul 12.35 WIB. Atas keunggulan Paslon nomor urut Tiga ( Al-Haris- Abdulah Sani.)
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi  Rabu (09/12), di ikuti oleh tiga pasangan Calon yang terdiri dari nomor urut Satu (1) Pasangan Cek Endra- Ratu Munawaroh, didukung oleh Partai Golkar, PDIP. Pasangan nomor urut dua (2) Fahrori Umar- Safrial, diusung oleh 4 partai Hanura, PPP, Gerindra, serta Demokrat. Dan Pasangan nomor urut tiga (3) Al Haris- Abdullah Sani didukung oleh partai  PAN, PKB, PKS, dan Partai Berkarya.(Djohan Chaniago).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H