Mohon tunggu...
regional jambi
regional jambi Mohon Tunggu... Jurnalis - regional jambi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Djohan Chaniago

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Walikota Pariaman Tolak SKB Tiga Menteri

20 Februari 2021   16:16 Diperbarui: 20 Februari 2021   16:21 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Syofyan Jamal. Foto- Kominfo Kota Pariaman

Walikota Pariaman Sumbar, Genius Umar diminta oleh Kemendikbud untuk menindak tegas, terhadap oknum Kepala Sekolah, ataupun guru Sekolah yang mengeluarkan intruksi wajib mengenakan jilbab terhadap anak didik wanita di sekolah SMK Negri 2 Kota Pariaman, Sumatera Barat. Namun hal itu ditolak oleh Genius Umar.   

Menurut Genius, " Surat Kesepakatan Bersama [SKB] nomor : Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 yang ditanda tangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, pada 3 Februari 2021 lalu itu seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah," katanya. Sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Wali kota Pariaman, Genius Umar juga menjelaskan alasan penolakannya itu didasari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014, dan SKB tiga Menteri tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Didalam Surat Keputusan Bersama [SKB] tiga Menteri itu juga menegaskan, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan siswi SMKN 2 mengenakan seragam dan atribut kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja, sejak SKB itu ditetapkan. Plt Kabiro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Hendarman, juga menyebutkan. Sanksi berjenjang itu akan diberikan kepada pihak yang melanggar, diberikan oleh pejabat tingkat di atasnya.

"Jika Wali kota menolak, diberikan sanksi oleh gubernur, kalau gubernur menolak, maka

 Sanksi diberikan oleh Kemendagri. Sanksi diberikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, 

 " jelas Hendarman, ketika dihubungi sejumlah awak media di ruang kerjanya Jakarta. 

 Selasa (16/2/2021).

Terkait dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri itu, Pemerintah Kota Pariaman,

Sumatera Barat secara tegas menolak, untuk melakukan ketentuan murid sekolah tidaklagi

mengenakan seragam beratribut agama, seperi mengenakan Jilbab, untuk wanita. Karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada

Tuhan Yang Maha Esa.   

Menurut Wali Kota Pariaman Genius Umar, dirinya tidak sepakat dengan aturan SKB tiga Menteri itu, terkait soal aturan atribut Agama di Sekolah. Alasannya, setiap daerah memiliki budaya dan kearifan lokal masing-masing. Sedangkan di Pariaman sendiri, kata dia, mayoritas warganya beragama Islam. Sehingga, siswa muslim akan tetap diwajibkan menggunakan busana muslim. "Pariaman itu homogen, mayoritas Islam. Non muslim tidak dipaksakan memakai jilbab di sekolah," jelas Genius.

Terkait dengan penolakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang dilakukan oleh Walikota Pariaman Genius Umar. Sejumlah tokoh agama dan pemuka masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman juga menyatakan penolaknya, atas SKB tiga Menteri yang meminta adanya penghapusan pakaian sekola beratribut agama, karena dinilai tidak layak diterapkan di Pariaman Sumbar.   

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman Syofyan Jamal, juga menyatakan penolak SKB tiga Menteri tersebut. " Kami atas nama MUI Kota Pariaman dan juga MUI Sumbar, sangat mendukung keputusan yang diambil oleh Walikota Pariaman Genius Umar, demi menjaga marwah dan harga diri masyarakat Minangkabau yang ada di Sumatera Barat ini umumnya, dan khususnya Kota Pariaman.

" Berdasarkan hasil Musda MUI Sumatera Barat memberikan suport dan dukungan kepada Walikota Pariaman Genius Umar, yang telah menjaga nilai-nilai agama dan falsafat Minang. " Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," ungkap Syofyan Jamal, kepada sejumlah awak media, dirumahnya Sumbar, Selasa (16/2/2021). 

 "Sebenarnya di Kota Pariaman selama ini memang belum pernah terjadi pemaksaan terhadap anak didik, terkait dengan pemakaian kerudung atau jilbab ini. Selama ini bagi pelajar muslim dan non muslim, karena pendidikan yang mereka jalani di sekolah bukan hanya sebagai tempat menimba ilmu agama saja, akan tetapi juga sebagai tempat pembentukan karakter, " jelas Syofyan Jamal.

"Salah satu pembentukan karakter tersebut adalah melalui pengamalan Islam bagi umat muslim yang memeluknya, sedangkan bagi non muslim di Sumbar, tidak pernah dipaksakan untuk menjalani seperti apa yang dilakukan bagi umat muslim, dan berpakaian juga sesuai keinginan mereka asal mejaga tertib dan kesopanan," jelas Syofyan Jamal.

Terkait dengan diterbitkannya SKB dari tiga Menteri tersebut, sempat mengundang sejumlah pertanyaan publik di Indonesia. " Masak, hanya masalah pakaian seragam anak sekoalah Dasar [SD] SMP, SMA, terdiri dari; pakaian khas, sesuai tingkat jenjang sekolah, seperti SD, Baju Putih dan Celana merah, Baju Batik, Setelan Baju olah raga, Setelan Baju pramuka, Setelan Baju Muslim, yang sudah puluhan tahun digunakan oleh siswa dan siswi sekolah di Indonesia, dipersoalkan oleh jajaran Menteri.

" Sebenarnya tidak perlu SKB tiga Menteri segala, masak, hanya masalah pakaian sekolah, yang cukup diselesaikan oleh gubernur. Respons dari pemerintah pusat terlalu berlebihan, dalam menyikapinya," kata sumber.[ Djohan Chaniago]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun