COVID-19 masih menyita perhatian berbagai negara di seluruh belahan dunia, tidak terkecuali Indonesia. Menyebar secara global dan sangat cepat, virus ini berubah menjadi isu kesehatan sehingga statusnya ditetapkan menjadi pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020 silam. Dilansir dari tirto.id dilaporkan bahwa angka kasus positif COVID-19 kembali melonjak tinggi hari ini. Terdapat 700 kasus baru terkonfirmasi dalam 24 jam terakhir per 31 Mei 2021 yang jauh lebih tinggi dibandingkan data kasus pada hari Sabtu silam, sebanyak 557 pasien. Tempo.co juga melaporkan tren jumlah pasien rawat inap COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran terus meningkat hingga mencapai 33 persen dari kapasitas tempat tidur yang disediakan atau sebanyak 2.013 orang.
Kota Wuhan yang digadang-gadang sebagai awal mula dari masa pandemi ini telah menunjukkan kembali adanya aktivitas pasca isolasi total diberlakukan. Hal yang sama juga terjadi pada negeri gingseng, Korea Selatan. Kendati banyak ditemukan banyak kasus positif, Korea Selatan membuktikan bahwa negaranya dapat menghadapi situasi krisis dan berangsur-angsur menjadi pulih. Berbagai strategi dan upaya untuk menanggulangi pandemi COVID-19 terus dilakukan pemerintah Indonesia. Salah satunya melalui Tindakan awal yang diambil oleh Presiden Jokowi yaitu dengan memberi perintah Kedutaan Indonesia di China untuk memberi perhatian khusus pada WNI yang terisolasi di Wuhan. Tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah turut mengambil langkah siaga seperti penyediaan 100 rumah sakit siap siaga dan pemasangan alat pendeteksi tubuh di 135 pelabuhan dan bandar udara. Upaya preventif turut dikerahkan dengan mengawasi secara ketat lajur masuk menuju Indonesia, meliputi pos darat, laut serta udara.
Mulai dari hari kesebelas pasca diumumkannya dua kasus COVID-19 pertama di Indonesia, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui Keppres (Keputusan Presiden) No. 7 Tahun 2020 yang dikepalai oleh Doni Monardo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan berakhir pada akhir Juli 2020, kemudian digantikan oleh Satuan Tugas (satgas) Penanganan COVID-19 dengan Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua dibawah naungan koordinasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Satgas ini memiliki beberapa tugas pokok, seperti melaksanakan, mengendalikan hingga mengatasi implementasi kebijakan strategis berkaitan dengan penanganan pandemi, dikutip Kompas pada (2/3/2021).
Langkah lainnya ialah memperkuat 3T: testing, tracking dan treatment guna mendeteksi dan memastikan masyarakat yang berkontak erat dengan orang yang terjangkit COVID-19 supaya mendapat penanganan kesehatan sesuai standar dan angka kasus aktif dapat ditekan, meningkatkan angka kesembuhan dan mengurangi angka kematian. Apabila kasus positif masih ditemukan dengan angka yang tinggi, maka pemerintah akan mengambil keputusan untuk membatasi mobilitas masyarakat dengan harapan penyebaran atau penularan dapat ditanggulangi. Hal ini diimplementasikan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 yang diresmikan Presiden pada 31 Maret 2020 dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Setelah memasuki tahun 2021, PSBB kemudian digantikan oleh PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai kebijakan baru penanganan COVID-19 namun tetap dengan tujuan yang sama yaitu meningkatkan jumlah pasien sembuh dan memangkas kasus positif COVID-19 serta melindungi masyarakat dari risiko penularan.
Kemudian protokol Kesehatan terus dicanangkan melalui berbagai kampanye, diantaranya tagar #DiRumahAja, #IngatPesanIbu, WFH (Work from Home), 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) hingga 5M (3M ditambah dengan Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas). Masyarakat yang tidak patuh akan hal ini akan ditindak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Pemerintah Daerah (gubernur atau wali kota) sampai kepala lembaga pemerintah non-kementerian ditunjuk untuk ikut ambil bagian dalam menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan melalui aturan tersebut.
Selanjutnya, vaksinasi mulai diberdayakan sejak 13 Januari 2021 dengan tahap pertama vaksinasi untuk Tenaga Kesehatan (nakes) baik perawat maupun dokter di seluruh Indonesia dengan Presiden RI sebagai representatif awal mula penyuntikan vaksin tahap pertama guna meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust) agar mereka memahami kegunaan dari vaksin itu sendiri sekaligus mendulang dukungan dan partisipasi masyarakat dalam mengontrol laju penyebaran virus di tanah air. Petugas pelayanan publik seperti guru, wartawan, pedagang mulai disasarkan untuk tahap kedua vaksinasi serta kelompok rentan yang masuk kedalam daftar prioritas vaksin.
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah strategis meliputi penyiapan 100 Rumah Sakit Pemerintah yang kemudian ditambah menjadi 132 Rumah Sakit. 109 Rumah Sakit Milik TNI, 65 RS BUMN dan 53 RS Polri. Setelah itu pada 15 Maret 2020, Presiden menyerukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk pelajar dan mahasiswa sesuai status kedaruratan pada daerah masing-masing, ibadah dari rumah dan bekerja dari rumah apabila memungkinkan. Saat ini, beberapa daerah tertentu mulai melakukan simulasi maupun memulai untuk kembali mengadakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembatasan siswa dan mahasiswa serta diperlukannya persetujuan orang tua dengan tenaga pengajar seperti guru dan dosen yang telah divaksin sebagai persyaratan utama mengikuti KBM secara langsung ini.
Memasuki bulan Mei, tepatnya setelah ramadhan berakhir, pemerintah kembali menghadapi tantangan dalam mengatasi permasalahan COVID-19 di Indonesia. Pasalnya Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 24-25 Mei menjadi hari dimana banyak masyarakat melaksanakan kebiasaan tahunan mereka untuk mudik atau pulang ke kampung halaman masing-masing. Guna mengantisipasi menjulang tingginya pemudik yang dapat memperbesar risiko penularan, maka Presiden RI menetapkan pelarangan mudik melalui rapat terbatas yang diselenggarakan melalui saluran Sekretariat Presiden. Terkait dengan hal ini, Menteri Perhubungan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) turut mendukung kebijakan tersebut dengan membatasi transportasi yang menunjang pemudik dalam bermobilisasi, juga pengeluaran SE Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 yang berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Skenario Tatanan Normal baru atau new normal telah mulai disosialisasikan secara masif untuk mengantisipasi situasi ekonomi yang kian tidak kondusif.
Sudah satu tahun lebih berlalu setelah kasus pertama COVID-19 diumumkan. Sudah satu tahun lebih pula Indonesia beserta para pemerintah dan penduduknya berperang melawan pandemi yang hingga saat ini masih menghantui. Segenap lapisan masyarakat terus berusaha dan bertahan dalam menanggulangi kasus yang terjadi dan terus berharap adanya titik terang yang dapat membuat aktivitas kembali pulih seperti sedia kala. Dalam menghadapi masa sulit tersebut, seluruh sumber daya terus dikerahkan agar mendapat hasil yang optimal. Baik sektor Kesehatan, pariwisata, pertanian dan sektor lainnya terus bertransformasi untuk dapat menghadapi masa krisis yang dialami. Pandemi meninggalkan banyak pembelajaran, diantaranya membuat kita memperbaiki kelemahan-kelemahan yang dimiliki dan terus tumbuh serta bangkit ditengah keterpurukan yang terjadi.
Kunci utama dalam keberhasilan berbagai upaya dan strategi yang dikerahkan ialah partisipasi dan kesadaran dari masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan laju penyebaran dan pencegahan akan COVID-19. Masyarakat menyadari secara kritis berbagai anjuran seperti social dan physical distancing maupun self quarantine serta self isolation dari pemerintah, namun belum tentu benar-benar melakukannya atau berpartisipasi dalam mengikuti kebijakan tersebut. Peranan penting yang diemban oleh partisipasi masyarakat, khususnya dalam penanganan pandemi ini tidak hanya berlakon sebagai objek, tetapi juga sebagai subjek yang pada dasarnya dapat menghasilkan tindakan preventif pada masing-masing daerah. Berdasarkan UU No. 44 Tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular, menuliskan syarat keterlibatan masyarakat secara aktif . Tanpa adanya partisipasi dari masyarakat tujuan dari pelaksanaan kebijakan-kebijakan tidak akan tercapai dengan baik.
Pemerintah tidak dapat bekerja sendirian. Diperlukan partisipasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat mulai dari hal terkecil yang dapat dilakukan. Mematuhi ketetapan dan aturan-aturan yang dilayangkan sudah sepatutnya kita lakukan untuk kepentingan bersama. Adanya larangan mudik mungkin mendatangkan rasa sunyi atau kehampaan ditengah keramaian Hari Raya. Namun apabila rasa sunyi dan hampa tersebut kita ambil untuk saat ini, maka tidak menutup kemungkinan akan datangnya hari cerah seperti yang telah seluruh dunia idam-idamkan. Percayalah akan kebaikan dalam setiap keputusan dan pengorbanan yang kita ambil untuk menyongsong esok yang lebih cerah dibanding hari kelabu yang sedang dihadapi.