Mohon tunggu...
Regina fadhilah Oktaviani
Regina fadhilah Oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jangan lupa nonton Youtube aku! (Ginaregina)

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perubahan Kurikulum: Implementasi Kurikulum Merdeka pada berbagai jenjang sekolah di Jakarta Utara

31 Oktober 2024   19:45 Diperbarui: 31 Oktober 2024   19:52 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber dari narasumber: sedang melakukan kegiatan projek membuat video edukasi 

Jakarta---Diproyeksikan sekitar 2.500 sekolah di Indonesia akan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2021/2022. Serangkaian penelitian, baik di dalam maupun di luar negeri, menunjukkan bahwa Indonesia telah mengalami krisis dan defisit pembelajaran sejak lama. Masalah ini disebabkan oleh pandemi penyakit virus corona (COVID-19). Pandemi yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir telah memperburuk krisis tersebut dan membuat perbedaan pendidikan di Indonesia semakin besar. Banyak anak di Indonesia mengalami keterlambatan belajar dan kesulitan untuk menguasai keterampilan dasar ketika mereka menjadi siswa.

Pada masa pandemi COVID-19, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. Dalam situasi seperti ini, satuan pendidikan masih mengacu pada Kurikulum 2013 dan mengacu pada Kurikulum Darurat 2013 yang telah disederhanakan oleh pemerintah. Peraturan menteri menyebut kurikulum darurat sebagai ``kurikulum situasi khusus.'' Berdasarkan kenyataan bahwa kurikulum darurat mencapai hasil belajar yang lebih baik dibandingkan siswa yang menggunakan kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertujuan untuk mengurangi keterlambatan pembelajaran yang disebabkan oleh pandemi yang sedang berlangsung dan membentuk pemulihan pembelajaran pilihan kebijakan kurikulum tahun 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, yang menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai Kurik ulum Nasional. "Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Permendikbudristek ini, maka Kurikulum Merdeka resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia," kata Anindito Aditomo, Direktur Jenderal Badan Evaluasi dan Standar Kurikulum Pendidikan (BSKAP) di Gedung A. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta. Pak Anindito juga mengatakan bahwa 20% institusi pendidikan masih belum beradaptasi dengan kurikulum nasional saat ini karena belum menggunakan Kurikulum Merdeka.

Masa transisi selama dua tahun, paling lambat tahun 2026 ke tahun 2027, direncanakan untuk penerapan kurikulum asli di daerah-daerah selain daerah terluar, daerah tertinggal, dan daerah perbatasan. Ivan Shahrir, Direktur Jenderal Departemen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, juga mengimbau pemerintah daerah (Pemuda) untuk memberikan dukungan melalui berbagai upaya, khususnya sekolah dan guru. Dalam menerapkan kurikulum mereka sendiri. Mendukung komunitas belajar. Kiki Yuriati, Direktur Jenderal Pelatihan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menambahkan, ini akan sangat memudahkan pelatihan vokasi, karena pada Sekolah bebas menggunakan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan mitra "Kurikulum Merdeka sederhana dan kami mendengarkan serta beradaptasi dengan industri yang kami layani," kata Kiki.

Tahapan Penerapan Kurikulum Merdeka Kurikulum

Kurikulum ini tidak dilaksanakan secara serentak dan dalam skala besar. Karena ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memberikan kebebasan untuk lembaga pendidikan dalam penerapan kurikulumnya. Pada Program ini yang mendukung penerapan Kurikulum Merdeka (IKM) ini merupakan program Sekolah Mengemudi (SP) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Unggulan (SMK--PK), dimana Kemendikbudristek mendukung penerapan Kurikulum Merdeka. Kami menyediakan kurikulum (IKM). Kedua kegiatan ini memberikan  pengalaman yang baik terhadap penerapan KM, sehingga muatan pembelajaran  IKM di SP/SMK-PK dapat dikenal dengan baik dan dapat menjadi pembelajaran bagi satuan pengajaran lainnya. Hasil dari pendataan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Teknologi terhadap kesiapan satuan pendidikan dalam penerapan kurikulum ini jalur mandiri mendapat dukungan  baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan jalur mandiri dari Kemendikbud IKM. Best practice dan konten pembelajaran Kurikulum Belajar Mandiri Merdeka teridentifikasi dengan jelas dan menjadi fokus untuk dukungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan saling memberikan dan berbagi praktik terbaik dan metode pembelajaran, SP/SMK-PK yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka akan membangun jaringan dukungan antar guru dan tenaga kependidikan, serta akan berbagi konten pembelajaran dan praktik terbaik Kurikulum Merdeka kepada masing-masing pihak lainnya dapat dibagikan secara luas.Pengertian pada Kurikulum Merdeka ini adalah sebagai kurikulum yang lebih fleksibel yang berfokus pada konten esensial dan juga untuk mengembangkan karakter dan keterampilan pada siswa. Pada Kurikulum Merdeka ini mempunyai ciri-ciri antara lain:

- Pembelajaran berbasis proyek untuk meningkatkan keterampilan halus dan kepribadian sesuai profil siswa Pancasila

 - Memastikan kecukupan waktu untuk pembelajaran mendalam untuk menyampaikan pelajaran yang berdiferensiasi sesuai kemampuan siswa dan menyesuaikannya dengan konteks dan muatan local

Kurikulum Merdeka ini juga mempunyai tiga komponen utama yang pertama Memberikan prinsip-prinsip pembelajaran, Kedua Pembelajaran in-kurikuler akan dilaksanakan, dan terakhir Belajar dengan cara berbeda yang memungkinkan siswa memperdalam konsep dan memperkuat keterampilan. Pembelajaran ekstra kurikuler, sebuah proyek untuk meningkatkan profil pembelajaran Pancasila. Pembelajaran ekstra kurikuler dilaksanakan sesuai dengan minat siswa dan sumber daya satuan pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun