Mohon tunggu...
Betari Regina
Betari Regina Mohon Tunggu... Lainnya - IAIN JEMBER

Ekonomi Syariah E20182315

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tenaga Kerja dan Hak Perolehan Upah

18 Maret 2019   22:55 Diperbarui: 6 Juni 2020   23:40 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya "Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah danRasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu,dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Mengetahui akan ghaibdan yangnyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamukerjakan." (At Taubah : 105).

Surat At Taubah 105 tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk bekerja, dan Allah pasti membalas semua apa yang telah dikerjakan oleh manusia (tentunya manusia yang beriman). Yang paling penting dalam ayat ini adalah penegasan Allah bahwa motivasi atau niat bekerja itu mestilah benar. Sebab kalau motivasi bekerja tidak benar, Allah akan membalas dengan cara memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi itu benar, maka Allah akan membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih baik dari apa yang kita kerjakan.

dalam Firman Allah  surah An - Nahl ayat 97;

 Artinya "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-lakimaupun perempuan dalamkeadaan beriman,makasesungguhnya akanKami berikan kepadanya kehidupan yang baikdansesungguhnya akanKami beribalasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apayang telah mereka kerjakan" (An-Nahl: 97).

Dalam tafsirnya, ditekankan bahwa dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman). Dari surat An-Nahl ayat 97 tersebut jelas bahwa tidak ada perbedaan gender maupun hal lainnya dalam menerima balasan (upah) dari Allah. Ayat ini menegaskan bahwa tidak ada diskriminasi upah dalam Islam, jika mereka mengerjakan pekerjaan yang sama. Hal yang menarik dari ayat ini, adalah balasan Allah langsung di dunia (kehidupan yang baik/rezeki yang halal) dan balasan di akhirat (dalam bentuk pahala). Pertimbangan lain yang menjadi acuan bagi ekonomi Islam dalam mengkaji masalah tenaga kerja dan upah yaitu Surah Al - Kahfi ayat 30 yaitu:

 Artinya,"Sesunggunya mereka yang beriman dan beramal saleh,tentulah Kamitidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yangmengerjakan amalan(nya) dengan yang baik" (Al Kahfi : 30).

Surat Al-Kahfi ayat 30 tersebut menegaskan bahwa,balasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan manusia, pasti Allah balas dengan adil. Allah tidak akan berlaku zalim dengan cara menyia-nyiakan amal hamba-Nya. Konsep keadilan dalam upah inilah yang sangat mendominasi dalam setiap praktek menyangkut tenaga kerja dan upah yang pernah terjadi di negeri Islam. Berdasarkan tiga ayatAl Quran diatas, yaitu At-Taubah ayat 105, An-Nahl ayat 97 dan Al-Kahfi ayat 30, maka imbalan (upah) dalam konsep Islam menekankan pada dua aspek, yaitu imbalan (upah) didunia berupa materi dan imbalan (upah) diakhirat berupa pahala. Tetapi hal yang paling penting, adalah bahwa penekanan kepada imbalan (upah) akhirat (pahala) itu lebih penting daripada penekanan terhadap imbalan (upah) dunia (dalam hal ini materi). Namun demikian, tidak berarti bahwa pekerja dapat diberi upah (materi) seadanya dan tidak memadai. Upah yang diterima oleh pekerja harus dapat memenuhi kebutuhannya di dunia dan upaya pengabdiannya  kepada Allah untuk akhirat. Tegasnya, bahwa upah yang diterima itu harus dapat memenuhi kebutuhan untuk di dunia dan memenuhi kebutuhan untuk akhirat

Dalam Islam, upah tidak hanya sebatas imbalan yang diberikan kepada pekerja. Akan tetapi uapah harus mengandung nilai-nilai moral yang merujuk pada pada konsep kemanusiaan. Untuk itu, transaksi yang digunakan adalah ijarah bagi ajir  dimana upahnya didasarkan pada jasa yang diberikannya. Artinya, makin berat pekerjaannya makin tinggi/besar upah yang diterima, bukan sebaliknya seperti yang berlaku dalam ekonomi konvensional. Ini artinya bahwa orang yang bekerja dilapangan harus lebih besar upah dibandingkan orang yang bekerja di kantor apabila tanggung jawabnya sama. Dalam Islam, penghargaan terhadap manusia maupun pekerja sangat diutamakan, apalagi ketika menentukan hak bagi pekerja. Standar yang harus digunakan dalam pemberian upah bagi pekerja adalah seberapa besar tenaga yang dibutuhkan untuk pekerjaan tersebut. Karena hal itu berhubungan dengan penghargaan dan nilai-nilai kemanusiaan serta disayratkan pula agar gaji/upah tersebut harus dinyatakan dengan jelas (Taqyudin An Nabhani. 1996).

Islam mengakui adanya kenyataan bahwa harta dihasilkan bersama oleh tenaga kerja dan modal. Oleh karena tenaga kerja itu memiliki posisi yang secara komparatif lebih lemah, Islam telah menetapkan beberapa aturan untuk melindungi hak-haknya. Hak - hak tenaga kerja itu adalah tanggung jawab majikan dan begitu pula sebaliknya. Hak-hak pekerja itu mencakup: mereka harus diperlakukan sebagai manusia, tidak sebagai binatang beban; kemuliaan dan kehormatan haruslah senantiasa melekat pada mereka; mereka harus menerima upah yang layak dan segera dibayarkan. Kesemua hak itu diberikan oleh Islam kepada tenaga kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun