Mohon tunggu...
Regina amelia
Regina amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

ig : reginaaaaaa__

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata

27 Juni 2022   17:30 Diperbarui: 27 Juni 2022   17:37 8089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Administrasi Negara

Van Vollenhoven mengatakan bahwa hukum administrasi negara adalah ketentuan yang mengikat badan-badan yang lebih tinggi dan lebih rendah jika mereka menjalankan wewenang yang diberikan oleh hukum tata negara.

Sumber hukum tata negara ada dua, yaitu :

- Sumber hukum tertulis

- Sumber hukum tidak tertulis

Hukum Perdata

Menurut G. Salawane, hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur seseorang atau badan hukum dengan individu atau badan hukum lain dalam masyarakat yang menitikberatkan pada keuntungan pribadi dan memberikan hukuman yang berat bagi pelanggaran yang ditentukan dalam Undang-undang.

Perbedaan HAN dengan Hukum Perdata

Perbedaan HAN dan hukum perdata bisa di lihat dari klasifikasinya, hukum administrasi negara digolongkan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perangkatnya, negara atau negara dan warganya. Sementara hukum perdata diklasifikasikan sebagai hukum perdata, hukum privat mengatur hubungan antara orang-orang dengan fokus pada kepentingan pribadi.

Hubungan HAN dengan hukum Perdata

Menurut Paul Scholten yang dikutip oleh Victor Situmorang, hukum administrasi negara adalah hukum khusus tentang lembaga-lembaga negara dan hukum perdata adalah hukum umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun