Mohon tunggu...
Regina amelia
Regina amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

ig : reginaaaaaa__

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

9 November 2021   11:16 Diperbarui: 9 November 2021   11:16 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak positif dan hak negatif

Hak positif memiliki sifat positif pada seseorang merasa berhak menerima atau mendapatkan sesuatu misalnya, ha katas Pendidikan, Kesehatan, dan sebagainya.

Hak negative terdiri dari hak negatif aktif, yaitu hak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai kehendak orang. Sedangkan hak negatif pasif merupakan hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu, hak ini juga disebut sebagai hak keamanan.

Hak khusus dan hak umum 

Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki satu orang dengan orang lainnya.

Sedangkan hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu. Hak ini dimiliki oleh manusia tanpa terkecuali, atau yang disebut dengan HAM.

Hak individu dan hak sosial 

Hak individu merupakan hak yang dimiliki individu terhadap negara. Sedangkan hak sosial bukan hanya kepentingan terhadap negara saja, tetapi juga sebagai anggota masyarakat dengan masyarakat lain. Contohnya ha katas Pendidikan.

Hak absolut

Hak aboslut merupakan hak yang sifatnya mutlak tanpa pengecualian, dan berlaku di mana saja tidak dipengaruhi oleh situasi atau keadaan apapun.

HAM (Hak Asasi Manusia) Hak asasi manusia juga memiliki arti dan tujuan. Artinya, seperangkat hak khusus manusia sejak lahir, yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan karunia-Nya, yang harus  dihormati, dipelihara, dan dilindungi oleh Negara. , Pemerintah, hukum, dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun