Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Perumusan dari "tindak pidana" yang termuat dalam Pasal 372 KUHP dari buku II KUHP, tergambar bahwa barang itu oleh pemilik dipercayakan atau dapat dianggap dipercayakan atau dapat dianggap dipercayakan kepada si pelaku. Maka, pada pokoknya dengan perbuatan penggelapan, si pelaku tidak memenuhi kepercayaan yang dilimpahkan atau dapat dianggap dilimpahkan kepadanya oleh yang berhak atas suatu barang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI