Mohon tunggu...
Regina AuliaPutri
Regina AuliaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

persiapan diri hari ini. bertempur hari esok. kemudian menang dan berhasil di hari lusa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Terduga Penggelapan Travel Study Tour SMAN 21, Sebabkan Kerugian Mencapai 400 Juta

12 Juni 2023   13:00 Diperbarui: 12 Juni 2023   13:08 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaku pembawa kabur duit study tour siswa SMAN 21 Kota Bandung (Rifat Alhamidi/detikJabar)

Sedangkan untuk penggelapan sendiri atur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Perumusan dari "tindak pidana" yang termuat dalam Pasal 372 KUHP dari buku II KUHP, tergambar bahwa barang itu oleh pemilik dipercayakan atau dapat dianggap dipercayakan atau dapat dianggap dipercayakan kepada si pelaku. Maka, pada pokoknya dengan perbuatan penggelapan, si pelaku tidak memenuhi kepercayaan yang dilimpahkan atau dapat dianggap dilimpahkan kepadanya oleh yang berhak atas suatu barang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun