Mohon tunggu...
Regina UliannaSirait
Regina UliannaSirait Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hi Guys!

College student with majority Science of Law at Universitas Internasional Batam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk, Mengenal Sejarah dan Penerapan Hukum Perdata!

15 Maret 2022   21:00 Diperbarui: 15 Maret 2022   21:09 4273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem hukum perdata Indonesia dibentuk berdasarkan model Romawi-Belanda. Kolonialisme Belanda 350 tahun yang lalu mempengaruhi penetapan hukum di Indonesia sejak hukum kolonial Belanda tercermin dalam hukum perdata, komersial, dan pidana Indonesia. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, negara ini mulai merumuskan hukum modernnya, yang didasarkan pada hukum adat yang ada sebelum kolonialisme dan hukum Islam. 

Sumber hukum lain di Indonesia antara lain UUD 1945, Undang-Undang (UU), dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, kode peraturan. Hukum adat adalah hukum adat yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan di masyarakat sedangkan hukum Islam menyelesaikan konflik antara umat Islam di tingkat pribadi dan masalah keluarga (Cammack & Feener, 2011).

Perbedaan dan keunikan hukum Indonesia adalah bahwa Judicial Precedents tidak diterapkan sebagai sumber hukum, tidak seperti negara-negara lain di dunia. KUHPerdata mengatur semua urusan pribadi di Indonesia. Hukum perdata berawal dari pembagian hukum menurut isinya oleh para ahli hukum Romawi sebelum abad pertengahan. 

Pada saat itu, hukum dibagi menjadi hukum publik (Ilus Publicum Roman Law), yang mengatur bagaimana warga negara berhubungan dengan negara dan hukum privat/perdata (Ius Privatum) mengatur hubungan antara warga negara dan kepentingannya. 

Sistem pembagian ini tidak hanya dianut di Indonesia, tetapi negara-negara lain di dunia seperti Perancis, Italia, dan Jerman antara lain menerapkannya untuk menguasai rakyatnya. 

Berdasarkan latar belakang singkat yang diberikan di atas, melalui tulisan ini saya bermaksud untuk mengeksplorasi tinjauan terhadap sejarah hukum perdata dan contoh penerapan hukum perdata.

Sejarah Hukum Perdata Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa zaman, antara lain zaman Belanda, Jepang, Kemerdekaan, dan Reformasi. Pada zaman Belanda, yaitu sekitar tahun 1512, Belanda memperkenalkan sistem hukum sipil Romawi-Belanda, yang digunakan untuk mengatur perdagangan dan politik, kepentingan ekonomi.

Lalu Era Jepang ditandai dengan akuisisi besar-besaran senjata perang yang dipasok oleh Jepang, yang memainkan peran penting dalam proklamasi Kemerdekaan di Indonesia. Era kemerdekaan menyebabkan lahirnya Undang Undang, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang menguraikan semua peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga yang diadopsi dari masa kolonial. 

Sampai dengan tahun 1995, beberapa undang-undang termasuk hukum perdata, niaga dan pidana telah dirumuskan dan dilaksanakan antara lain hukum perkawinan tahun 1974, hukum acara pidana tahun 1981, hukum pengadilan agama tahun 1989, dan lain-lain seperti hukum perbankan hukum perusahaan tahun 1995, modal hukum pasar 1995 (Laiman et al., 2011). Hukum perdata ada di bawah KUH Perdata Indonesia, yang menekankan pada individu dan bagaimana mereka berhubungan dengan orang lain.

Menurut Kamus Hukum (2014), hukum perdata didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang melindungi hak-hak individu sebagai warga negara dan memberikan solusi hukum untuk perselisihan yang berkisar pada kontrak, gugatan, properti, dan hukum keluarga. 

Sistem hukum perdata tidak memasukkan penggunaan juri dalam proses pengadilan, melainkan keputusan bersama (Putusan) dibuat oleh panel tiga hakim di mana satu adalah Ketua dan lebih tinggi dari dua hakim lainnya. Salah satu hukum perdata yaitu hukum Properti.

Hukum properti diatur dalam Buku II KUH Perdata. Namun, penerapannya dibatasi pada bagian-bagian yang mendefinisikan ketentuan tentang properti dan hak atas properti. 

Dalam perspektif hukum, harta tidak serta merta menangkap benda-benda yang berwujud atau yang dapat ditangkap panca indera manusia, tetapi juga harta tidak berwujud (Soerodjo, 2016); yang dilindungi oleh hak atas kekayaan intelektual seperti Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Paten oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 antara lain (Dewantara, 2018). 

Ketentuan yang berbeda dalam KUHPerdata mendefinisikan istilah 'harta' secara berbeda di mana Pasal 1792, 1354, 1263 KUH Perdata memberikan arti harta (Zaak) masing-masing sebagai perbuatan hukum, kepentingan, dan kenyataan hukum (Soerodjo, 2016).

Hak milik dibagi menjadi dua yaitu bergerak dan tidak bergerak . Harta tidak bergerak diwujudkan menjadi tanah. Namun, tidak jelas apa lagi yang dapat ditempatkan dalam kategori yang sama karena Pasal 506 mendefinisikan barang tidak bergerak sebagai pekarangan dan benda-benda lain yang dibangun di atasnya (KUHP). KUHPerdata Indonesia  terkadang mengadopsi sistem hukum dari Belanda setelah kolonialisme, sehingga membentuk model Hukum Perdata, yang digunakan di sebagian besar negara-negara Eropa Barat. 

Di negara-negara yang bercirikan sistem Eropa kontinental, hak milik yang hakiki adalah hak milik, meskipun dalam perkembangannya hanya berlaku untuk kepemilikan. Dalam pengembangan undang-undang ini, pemerintah mempertimbangkan pandangan dan ideologi masyarakat karena menggunakan undang-undang properti sebagai alat untuk mendorong investasi di Indonesia melalui menarik investor asing . Hukum keamanan, di sisi lain, telah ditekankan untuk memacu bisnis dan ekonomi negara secara keseluruhan.

Undang-undang keamanan yang termuat dalam Buku II KUHPerdata karena mengatur berbagai jenis harta benda dan hak milik dengan menciptakan suasana kenikmatan dan rasa aman. Hukum keamanan adalah seperangkat undang-undang yang mengatur peminjam dan kreditur dan jenis agunan yang akan digunakan untuk menjamin utang (KUHP). 

Hukum keamanan adalah nama bahasa Inggris untuk Zekerheidstelling. Ini menyangkut jaminan harta benda, yang meliputi utang-utang hak istimewa, gadai, dan hipotetik, sedangkan jaminan perorangan meliputi jaminan pribadi dan diatur dalam Pasal 1131 sampai dengan 1232 KUHPerdata (Soerodjo, 2016). 

Jenis perlindungan yang memiliki ciri-ciri kebendaan antara lain hak tanggungan, gadai, Cessie, Fidusia, Hipotetik atas Kapal, dan pesawat udara. Meskipun UU Jaminan telah berdiri sendiri, namun terdapat kebijakan regulasi lain seperti UU Nasional, Peraturan Pokok Pokok Agraria, UU Hak Tanggungan dan UU Fidusia yang mengatur tentang surat berharga.

Singkatnya, Hukum Perdata di Indonesia diadopsi pada masa kolonialisme dari Belanda dan Prancis. Sistem hukum dimodifikasi untuk mengakomodir berbagai peraturan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara yang berwatak Pluralisme. Salah satu hukum perdata yaitu hukum properti. UU Kepemilikan properti mengatur peminjam dan kreditur serta jenis jaminan yang akan digunakan untuk menjamin utang melalui UU jaminan.

Referensi

Cammack, M., & Feener, M. R. (2011). The Islamic Legal System in Indonesia. Pacific Rim Law & Policy Journal, 21(1).

Dewantara, M. H. (2018). Protection of intellectual property for Balinese indigenous industry in cultural tourism business. Advances in Economics, Business and Management Research (AEBMR, 52.

Laiman, D. A., Reni, D. S., Lengkong, R., & Ardiyanto, S. (2011). The Indonesian legal system and legal research. https://www.nyulawglobal.org/globalex/Indonesia.html.

Soerodjo, I. (2016). The development of Indonesian Civil Law. Scientific Research Journal (SCIRJ), 4(9), ISSN 2201-2796.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun