Mohon tunggu...
Regina UliannaSirait
Regina UliannaSirait Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hi Guys!

College student with majority Science of Law at Universitas Internasional Batam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk, Mengenal Sejarah dan Penerapan Hukum Perdata!

15 Maret 2022   21:00 Diperbarui: 15 Maret 2022   21:09 4273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum properti diatur dalam Buku II KUH Perdata. Namun, penerapannya dibatasi pada bagian-bagian yang mendefinisikan ketentuan tentang properti dan hak atas properti. 

Dalam perspektif hukum, harta tidak serta merta menangkap benda-benda yang berwujud atau yang dapat ditangkap panca indera manusia, tetapi juga harta tidak berwujud (Soerodjo, 2016); yang dilindungi oleh hak atas kekayaan intelektual seperti Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Paten oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 antara lain (Dewantara, 2018). 

Ketentuan yang berbeda dalam KUHPerdata mendefinisikan istilah 'harta' secara berbeda di mana Pasal 1792, 1354, 1263 KUH Perdata memberikan arti harta (Zaak) masing-masing sebagai perbuatan hukum, kepentingan, dan kenyataan hukum (Soerodjo, 2016).

Hak milik dibagi menjadi dua yaitu bergerak dan tidak bergerak . Harta tidak bergerak diwujudkan menjadi tanah. Namun, tidak jelas apa lagi yang dapat ditempatkan dalam kategori yang sama karena Pasal 506 mendefinisikan barang tidak bergerak sebagai pekarangan dan benda-benda lain yang dibangun di atasnya (KUHP). KUHPerdata Indonesia  terkadang mengadopsi sistem hukum dari Belanda setelah kolonialisme, sehingga membentuk model Hukum Perdata, yang digunakan di sebagian besar negara-negara Eropa Barat. 

Di negara-negara yang bercirikan sistem Eropa kontinental, hak milik yang hakiki adalah hak milik, meskipun dalam perkembangannya hanya berlaku untuk kepemilikan. Dalam pengembangan undang-undang ini, pemerintah mempertimbangkan pandangan dan ideologi masyarakat karena menggunakan undang-undang properti sebagai alat untuk mendorong investasi di Indonesia melalui menarik investor asing . Hukum keamanan, di sisi lain, telah ditekankan untuk memacu bisnis dan ekonomi negara secara keseluruhan.

Undang-undang keamanan yang termuat dalam Buku II KUHPerdata karena mengatur berbagai jenis harta benda dan hak milik dengan menciptakan suasana kenikmatan dan rasa aman. Hukum keamanan adalah seperangkat undang-undang yang mengatur peminjam dan kreditur dan jenis agunan yang akan digunakan untuk menjamin utang (KUHP). 

Hukum keamanan adalah nama bahasa Inggris untuk Zekerheidstelling. Ini menyangkut jaminan harta benda, yang meliputi utang-utang hak istimewa, gadai, dan hipotetik, sedangkan jaminan perorangan meliputi jaminan pribadi dan diatur dalam Pasal 1131 sampai dengan 1232 KUHPerdata (Soerodjo, 2016). 

Jenis perlindungan yang memiliki ciri-ciri kebendaan antara lain hak tanggungan, gadai, Cessie, Fidusia, Hipotetik atas Kapal, dan pesawat udara. Meskipun UU Jaminan telah berdiri sendiri, namun terdapat kebijakan regulasi lain seperti UU Nasional, Peraturan Pokok Pokok Agraria, UU Hak Tanggungan dan UU Fidusia yang mengatur tentang surat berharga.

Singkatnya, Hukum Perdata di Indonesia diadopsi pada masa kolonialisme dari Belanda dan Prancis. Sistem hukum dimodifikasi untuk mengakomodir berbagai peraturan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara yang berwatak Pluralisme. Salah satu hukum perdata yaitu hukum properti. UU Kepemilikan properti mengatur peminjam dan kreditur serta jenis jaminan yang akan digunakan untuk menjamin utang melalui UU jaminan.

Referensi

Cammack, M., & Feener, M. R. (2011). The Islamic Legal System in Indonesia. Pacific Rim Law & Policy Journal, 21(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun