Mohon tunggu...
Regina Dwi Arta
Regina Dwi Arta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi UNDIP

Mahasiswa Akuntansi UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjol Ilegal Merajalela, Mahasiswa KKN Undip Adakan Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal kepada Masyarakat

7 Agustus 2022   15:26 Diperbarui: 3 September 2022   18:30 1404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Duren, Kab. Karawang (31/7) - Pinjaman Online Ilegal merupakan sebuah platform yang sengaja dibuat oleh "oknum-oknum" tertentu yang bertujuan untuk menjerat para peminjam untuk mendapat keuntungan-keuntungan tertentu. Pinjaman online dikatakan ilegal jika pinjaman online tersebut tidak terdaftar dan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak seperti pinjaman online ilegal, pinjaman online legal memiliki izin resmi serta memiliki dasar hukum yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 perusahaan pinjaman online ilegal sampai Juni 2022. Hingga saat ini, baru ada 102 penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Uraian data tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan fintech yaitu pinjaman online ilegal berkembang lebih pesat dibandingkan dengan lembaga keuangan yang legal. Aspek kemudahan menjadi senjata ampuh bagi pinjol ilegal untuk menarik masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Hanya dengan satu klik lewat handphone (hp), masyarakat bisa langsung mencairkan dana pinjaman yang dibutuhkan tanpa perlu melampirkan sejumlah persyaratan sebagaimana diterapkan pinjol legal.

Selain kemudahan yang ditawarkan, pinjaman online ilegal menjadi sumber kekhawatiran masyarakat karena dapat merugikan bagi masyarakat luas. Salah satu bahaya dari pinjaman online ilegal antara lain teror pinjaman online. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang diteror oleh pinjaman online. Pihak yang menawarkan pinjaman online ilegal tidak diawasi oleh OJK, mereka kerap memiliki keleluasaan dalam menjerat seseorang dengan bunga yang tinggi. Jika tidak dapat melunasi kewajibannya, pihak ini melakukan ancaman dan intimidasi melalui bantuan debt collector. 

Selain terror pinjaman online, sekali seseorang sudah mengunggah aplikasi pinjaman online, maka dengan otomatis data pribadi dapat diambil oleh pihak pinjaman online ilegal ini. 

Seringkali seseorang memberikan semua akses yang diminta oleh aplikasi padahal tidak sesuai dengan fungsinya. Dari perizinan itu, pihak penyedia pinjaman online dapat memiliki informasi lengkap dari peminjam dan mengetahui seseorang yang dapat dijadikan jaminan dari pinjaman tersebut. Pihak pinjaman online ilegal ini menyalahgunakan data pribadi untuk hal yang tidak baik dan data disebar dengan mudah. Banyak orang yang dihubungi oleh fintech sebagai kontak darurat nasabahnya. 

Bahaya terakhir pinjaman online ilegal yaitu denda dan bunga yang menumpuk. Jika terlambat dalam membayar cicilan pinjaman online, beban denda dan bunga akan terus terakumulasi yang menyebabkan utang semakin menumpuk. Utang dapat terus membengkak dan nyaris mustahil untuk dilunasi jika memperoleh beban bunga yang tergolong tinggi.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengungkapkan banyaknya masyarakat Indonesia yang masih mengakses perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal karena tingkat literasi yang masih rendah. Dengan adanya situasi tersebut, Regina selaku mahasiswa Tim II KKN Undip 2021/2022 memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan keberadaan lembaga-lembaga fintech ini. Sehingga masyarakat dapat lebih waspada agar tidak terjadi lagi korban dari perusahaan ilegal tersebut.

Sosialisasi diadakan pada hari Minggu (31/7) yang dihadiri kurang lebih oleh 20 penduduk warga Perumahan Puri Kosambi. Sosialisasi dilakukan dengan membahas mengenai pengenalan tentang pinjaman online ilegal, ciri-ciri pinjaman online ilegal, bahaya pinjaman online ilegal, tips menghindari pinjaman online ilegal, serta cara mengecek pinjaman online ilegal atau legal. Mahasiswa juga memberikan informasi mengenai langkah yang harus dilakukan jika masyarakat telah terlanjur terjerat dan diteror oleh pinjaman online ilegal.

Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal kepada Warga Perumahan Puri Kosambi, Desa Duren (Dokpri)
Sosialisasi Bahaya Pinjol Ilegal kepada Warga Perumahan Puri Kosambi, Desa Duren (Dokpri)

Sosialisasi diadakan pada hari Minggu (31/7) yang dihadiri kurang lebih oleh 20 penduduk warga Perumahan Puri Kosambi. Sosialisasi dilakukan dengan membahas mengenai pengenalan tentang pinjaman online ilegal, ciri-ciri pinjaman online ilegal, bahaya pinjaman online ilegal, tips menghindari pinjaman online ilegal, serta cara mengecek pinjaman online ilegal atau legal. Mahasiswa juga memberikan informasi mengenai langkah yang harus dilakukan jika masyarakat telah terlanjur terjerat dan diteror oleh pinjaman online ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun