Mohon tunggu...
regina sukma
regina sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca

halo, saya membuat ini karena ada tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis

2 Desember 2021   23:15 Diperbarui: 2 Desember 2021   23:45 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo semuanya, konstitusi adalah seperangkat aturan hidup masyarakat yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, yang biasa kita sebut Undang-Undang Dasar. 

Memiliki konstitusi sangat penting bagi pembangunan negara demokrasi dan rakyatnya. Namun, tidak ada jaminan bahwa konstitusi yang demokratis akan membuat negara demokratis karena bisa saja pemerintah melanggar konstitusi tersebut. 

Dalam bahasa Inggris, istilah konstitusi (constitution) memiliki arti yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, yaitu peraturan yang mengacu pada semua aturan tertulis dan tidak tertulis dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat. 

Menurut Miriam Budiardjo, Konstitusi adalah piagam yang menetapkan cita-cita negara dan merupakan dasar dari susunan negara negara.

Secara umum, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menjamin pelaksanaan kedaulatan. 

Menurut Bagir Manan, hakikat konstitusi adalah paham konstitusionalisme, yaitu menegakkan pembatasan kekuasaan negara di satu pihak dan menjamin hak-hak warga negara dan seluruh warga negara di pihak lain. Dalam pengertian konstitusi yang demokratis, dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
 

1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) diatur dengan undang-undang.
2. Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
3. Peradilan yang bebas dan independen.
4. Tanggung jawab kepada rakyat, pilar prinsip kedaulatan rakyat.

Keempat isi konstitusi di atas merupakan landasan dasar politik ketatanegaraan. Namun, indikator bahwa suatu negara atau pemerintahan demokratis adalah independen dari konstitusi. Meskipun Konstitusi menetapkan aturan dan prinsip di atas, jika tidak diterapkan pada administrasi, tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dan tidak dapat mendukung konsep konstitusi yang demokratis.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan dan disahkan oleh PPKI pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara modern karena memiliki Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat tata kerja ketatanegaraan modern. 

Sepanjang sejarahnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan baik nama maupun isi materi yang dikandungnya. 

Ada dua model perubahan konstitusi dalam konstitusi modern yaitu renewal dan amandemen. Renewal pembaharuan adalah suatu sistem yang mengubah seluruh UUD sehingga UUD yang baru berlaku sepenuhnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun