Karena ada prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang, ketentuan apa pun yang melanggar ketentuan di atas adalah batal dan tidak dapat dilaksanakan. Sebagai contoh peraturan pemerintah daerah pada perda syariah misalnya, secara otomatis tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, yakni peraturan presiden dan UUD 1945. Hal serupa berlaku pula bagi peraturan presiden  dengan sendirinya tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan undang-undang. Demi menjaga keutuhan NKRI dan persatuan Indonesia, hendaknya seluruh komponen politik tidak menjadikan peraturan atau gagasan yang bertolak belakang dengan UUD 1945 sebagai kompromi politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H