Mohon tunggu...
regina sukma
regina sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca

halo, saya membuat ini karena ada tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Kenegaraan yang Demokratis

2 Desember 2021   23:15 Diperbarui: 2 Desember 2021   23:45 763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo semuanya, konstitusi adalah seperangkat aturan hidup masyarakat yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, yang biasa kita sebut Undang-Undang Dasar. 

Memiliki konstitusi sangat penting bagi pembangunan negara demokrasi dan rakyatnya. Namun, tidak ada jaminan bahwa konstitusi yang demokratis akan membuat negara demokratis karena bisa saja pemerintah melanggar konstitusi tersebut. 

Dalam bahasa Inggris, istilah konstitusi (constitution) memiliki arti yang lebih luas daripada Undang-Undang Dasar, yaitu peraturan yang mengacu pada semua aturan tertulis dan tidak tertulis dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat. 

Menurut Miriam Budiardjo, Konstitusi adalah piagam yang menetapkan cita-cita negara dan merupakan dasar dari susunan negara negara.

Secara umum, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menjamin pelaksanaan kedaulatan. 

Menurut Bagir Manan, hakikat konstitusi adalah paham konstitusionalisme, yaitu menegakkan pembatasan kekuasaan negara di satu pihak dan menjamin hak-hak warga negara dan seluruh warga negara di pihak lain. Dalam pengertian konstitusi yang demokratis, dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
 

1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) diatur dengan undang-undang.
2. Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
3. Peradilan yang bebas dan independen.
4. Tanggung jawab kepada rakyat, pilar prinsip kedaulatan rakyat.

Keempat isi konstitusi di atas merupakan landasan dasar politik ketatanegaraan. Namun, indikator bahwa suatu negara atau pemerintahan demokratis adalah independen dari konstitusi. Meskipun Konstitusi menetapkan aturan dan prinsip di atas, jika tidak diterapkan pada administrasi, tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dan tidak dapat mendukung konsep konstitusi yang demokratis.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disahkan dan disahkan oleh PPKI pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara modern karena memiliki Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat tata kerja ketatanegaraan modern. 

Sepanjang sejarahnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan baik nama maupun isi materi yang dikandungnya. 

Ada dua model perubahan konstitusi dalam konstitusi modern yaitu renewal dan amandemen. Renewal pembaharuan adalah suatu sistem yang mengubah seluruh UUD sehingga UUD yang baru berlaku sepenuhnya. 

Di sisi lain, amandemen  adalah perubahan yang menjamin bahwa konstitusi asli tetap utuh meskipun konstitusi diubah. Dengan kata lain, perubahan model amandemen konstitusi tidak berlaku untuk seluruh konstitusi asli, sehingga hasil perubahan konstitusi merupakan bagian atau tambahan dari konstitusi asli.

Ketika politik berkembang sesuai dengan orde baru, diskusi tentang amandemen konstitusi dimulai. Beberapa orang ingin benar-benar mengubah konstitusi dengan membuat konstitusi baru. 

Menurut mereka, konstitusi baru perlu menggantikan UUD 1945 karena dianggap sudah tidak sejalan dengan perubahan politik dan konstitusi Indonesia. 

Kelompok lain berpendapat bahwa UUD 1945 masih berkaitan dengan perkembangan politik Indonesia dan harus dilindungi dengan mengubah ketentuan tertentu yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial politik saat ini. 

Pandangan kelompok ini didasarkan pada fakta bahwa setiap perubahan UUD 1945 akan menjadi lubang kesepakatan politik yang dicapai oleh para Founding Fathers.

Sebagaimana dijelaskan di atas, Konstitusi adalah aturan dasar yang dibuat untuk menetapkan dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks berbangsa dan kehidupan bernegara. 

Konstitusi adalah prinsip dasar yang mengatur kehidupan bangsa dan rakyatnya, dan harus saling bertanggung jawab berdasarkan kesepakatan bersama serta tidak ada penindasan yang kuat terhadap yang lemah. 

Jika kita memahami UUD sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan bernegara, maka UUD sedikit banyak berkaitan erat dengan penyelenggaraan negara. A.G. Pringgodigdo berpendapat bahwa keberadaan empat elemen pendidikan publik saja tidak cukup untuk menjamin berfungsinya negara, dan jika tidak ada hukum dasar yang mengaturnya, hukum dasar yang dimaksud adalah Konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan UUD dalam kehidupan bernegara sangat penting karena UUD mendikte dan menentukan arah negara.

Konstitusi adalah instrumen untuk menciptakan kehidupan yang demokratis bagi semua warga negara. Dengan kata lain, jika suatu negara memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahannya, maka kekuatan demokrasi atau pemerintahan juga terbentuk karena konstitusi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut. 

Pemerintahan yang demokratis yang mengamalkan prinsip-prinsip demokrasi harus dilindungi oleh masyarakat sebagai pemilik kedaulatan. Agar nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan tidak terdistorsi, maka partisipasi warga negara yang menyampaikan aspirasinya untuk ikut serta dalam proses kehidupan bermasyarakat harus diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum perubahan UUD 1945 alat-alat kehidupan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan Perubahan Umum UUD 1945, lembaga pemerintah yang dikenal sebagai lembaga pemerintah tertinggi menjadi delapan lembaga: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Kedudukan masing-masing institusi sama dengan institusi nasional setingkat lebih tinggi yang saling terkait dalam menjalankan fungsi check and balance antar institusi tinggi.

Karena ada prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang, ketentuan apa pun yang melanggar ketentuan di atas adalah batal dan tidak dapat dilaksanakan. Sebagai contoh peraturan pemerintah daerah pada perda syariah misalnya, secara otomatis tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, yakni peraturan presiden dan UUD 1945. Hal serupa berlaku pula bagi peraturan presiden  dengan sendirinya tidak dapat dilaksanakan apabila bertentangan dengan undang-undang. Demi menjaga keutuhan NKRI dan persatuan Indonesia, hendaknya seluruh komponen politik tidak menjadikan peraturan atau gagasan yang bertolak belakang dengan UUD 1945 sebagai kompromi politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun