Mohon tunggu...
regina sukma
regina sukma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca

halo, saya membuat ini karena ada tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Otonomi Negara Indonesia pada Masa Penjajahan hingga Kini

26 November 2021   00:11 Diperbarui: 26 November 2021   00:15 979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otoritas tertinggi rezim militer  adalah Dai Nippon, yang juga memiliki kekuasaan di tangan gubernur, dengan sistem nasional menghilangkan jalur dekonsentrasi. Oleh karena itu, di Indonesia pada masa penjajahan Jepang, diterapkan pembagian urusan ala Jepang di Indonesia, dimana militer Jepang dikuasai oleh pemerintah pusat yang dikuasai oleh tentara dan angkatan laut dan pemerintah daerah tetap diserahkan kepada Kenco/Bupati dan Si Co/Walikota, keduanya melapor ke Syucokan/Residen orang Jepang, Pemerintahan daerah diatur dalam Osamu Seirei No. 27, 1942.

  1. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia - Sekarang

Sebelum dideklarasikan, dibentuklah lembaga pemerintah dalam bentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 oleh para pimpinan sebagai Lembaga Nasional Indonesia. Orang Indonesia. Negara normatif Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno Hatta pada tanggal 15 Agustus 1945 dibentuk setelah Soekarno Hatta memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada bulan Agustus 1945. 

Setelah tanggal 18 Januari 1945, penyelenggaraan Negara Republik Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah tanggal 18 Januari 1945, penyelenggaraan Negara Republik Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Isu terkait dengan pengembangan kebijakan dan kerangka hukum untuk menetapkan prinsip dan sistem pembagian kerja antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan penerapan prinsip desentralisasi di Indonesia. Pasal 18 UUD 1945, sebelum diubah, berbunyi: "Memperhatikan dan memperhatikan dasar-dasar sengketa dalam sistem pemerintahan dan hak asal usul di daerah tertentu, yang ditentukan oleh undang-undang. 

Sejak kemerdekaan tahun 1945 hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, beberapa kesepakatan yang saling bertentangan muncul dalam sejarah Indonesia dalam mengembangkan peraturan desentralisasi/otonomi daerah. Karena Indonesia belum pernah menggunakan pemerintahan daerah (local government) yang relatif kuat, maka perubahan mendasar dalam kesepakatan tersebut justru menjadi batu sandungan bagi pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah telah mengalami perkembangan sentral seperti itu dan tetap berada dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun