Halo semuanya, Â ketika kita berbicara tentang hak asasi manusia, kita terutama berbicara tentang keberadaan manusia dan nilai-nilai kemanusiaan yang melingkupinya. Hak asasi manusia hanyalah upaya untuk menghormati, menghargai, dan melindungi martabat manusia. Diyakini bahwa dengan menghormati hak asasi manusia, orang dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam hidup mereka.Â
Seperti yang kita ketahui, hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan hingga lahir ini merupakan anugrah dari Tuhan. Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak milik dan  kebebasan. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau fundamental yang melekat pada semua orang dan berkaitan erat dengan harkat dan martabat pribadi manusia.
Hak asasi manusia berasal dari keyakinan bahwa semua orang adalah sama dan sederajat sebagai makhluk Tuhan. Seseorang dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama. Berdasarkan hal ini, orang harus diperlakukan sama dan adil.Â
Karena hak asasi manusia bersifat universal,  berlaku untuk semua orang tanpa diskriminasi berdasarkan  ras, agama, suku atau kebangsaan (etnis). Namun pada kenyataannya kita melihat hak asasi manusia semakin maju di negeri ini. Masih banyak lagi bentuk pelanggaran HAM yang sering kita hadapi.
Indonesia yang menganut idealisme Pancasila diharapkan mampu menjalankan hak asasi manusia dengan baik sesuai dengan sifat dasar idealisme tersebut. Menurut ideologi Pancasila, hak asasi semua orang Indonesia pada dasarnya bebas, tetapi kebebasannya dibatasi oleh hak asasi orang lain.Â
Oleh karena itu, bahkan jika Anda memiliki kebebasan, Anda harus bertanggung jawab atas kebebasan itu, dan Anda harus menghormati dan tidak melanggar hak asasi manusia orang lain. Namun kenyataannya masyarakat Indonesia belum sepenuhnya menyadari hal ini.
Dengan berakhirnya era Reformasi, berbagai produk hukum  diharapkan dapat memperbaiki situasi HAM di Indonesia, khususnya hak-hak sipil dan politik. Secara khusus, Pasal 28A-28J UUD 1945, UU MPR  Hak Asasi Manusia No. XVII/MPR/1998, UU Pers, UU HAM (UU No. 39/1999), UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Otonomi Daerah. Secara politik, orang Indonesia  menikmati kebebasan politik yang luas. Empat kebebasan dasar tersebut adalah kebebasan berekspresi dan berkomunikasi,  kebebasan berkumpul,  kebebasan berserikat, dan kebebasan berpartisipasi dalam pemerintahan.
Berbagai media telah memungkinkan hampir setiap bagian dari masyarakat Indonesia untuk mengungkapkan perasaan dan pendapat mereka tanpa rasa takut atau cemas, seperti di era Orde Baru. Orang Indonesia relatif bebas untuk berbagi ide dan informasi. Rakyat juga berhak atas kebebasan berkumpul.Â
Pertemuan-pertemuan publik seperti seminar dan pertemuan-pertemuan khidmat tidak lagi memerlukan izin penguasa seperti pada masa Orde Baru. Masyarakat juga dapat menikmati  kebebasan berorganisasi, tidak hanya rakyat yang bisa membuat partai sebagai sarana memperjuangkan aspirasi politiknya. Mereka juga dapat membentuk organisasi masyarakat seperti serikat petani, serikat pekerja, dan asosiasi masyarakat adat.
Kebebasan politik yang dinikmati warga negara Indonesia meliputi hak atas kemerdekaan dan keselamatan pribadi, hak untuk tidak disiksa atau dihukum lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, untuk dimintai keterangan, proses yang adil dan wajar, persamaan hak di depan hukum. Kekerasan horizontal yang melibatkan polisi dan militer terus terjadi di beberapa wilayah Indonesia, antara lain Pojo, Papua, dan Jakarta.Â
Hal ini menjadi perhatian karena, dalam kasus kekerasan horizontal, aparat keamanan tampak tidak berdaya untuk melindungi kelompok sasaran. Pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk pembunuhan, penculikan dan penahanan sewenang-wenang terhadap ratusan ribu orang yang dituduh terlibat PKI, dan banyak kasus lain yang belum ditangani secara adil.
Contoh  pelanggaran HAM yang  sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara lain kekerasan dalam rumah tangga, pencemaran nama baik, tindakan yang mengganggu pengungkapan pendapat di depan umum, pelecehan seksual, dan bullying.
Dalam hak asasi manusia, negara memainkan peran penting. Negara merupakan pihak yang mengikat secara hukum terhadap perwujudan hak asasi manusia.Â
Dalam konteks ini, Negara bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban mereka untuk mewujudkan dan memajukan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya semua warga negara dan hak-hak sipil dan politik yang menjadi perhatian mereka atau pemegang.Â
Menurut ketentuan UU HAM, negara tidak memiliki hak. Negara memiliki tugas dan kewajiban untuk menghormati hak-hak warga negara (baik individu maupun kelompok) yang dijamin oleh hukum hak asasi manusia di tingkat nasional dan internasional.
Namun, sepertinya negara kurang tegas dalam menangani kasus kasus pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat dalam kehidupan sehari hari bahwa masih banyak orang yang merasa hak hak nya dirampas dan ketika mereka mencoba untuk meminta perlindungan malah terkesan memojokkan korban.Â
Bahkan tak jarang oknum oknum aparat ini yang menjadi pelanggar hak asasi manusia. Sehingga mereka meminta bantuan masyarakat itu sendiri untuk menolong mereka pada saat diperlukan dengan tujuan agar dapat segera diproses oleh pihak yang berwenang.Â
Berikut ini merupakan contoh Hak Asasi Manusi dalam kehidupan sehari hari :
Hak untuk menjalankan agamanya. Setiap orang berhak memeluk agama  dan menjalankan ritual keagamaan yang dianutnya.Â
Hak untuk menerima dan menggunakan fasilitas kesehatan, Â seperti kunjungan ke Dana Jaminan Kesehatan dan akses pelayanan kesehatan BPJS.Â
Hak untuk menyatakan pendapat atau suara, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, contohnya adalah penggunaan petisi.Â
Hak atas akses  yang adil atau setara terhadap pendidikan. Setiap orang berhak atas pendidikan yang berkualitas, baik di daerah terpencil maupun di kota.Â
Hak untuk mengakses teknologi yang sama, seperti distribusi listrik dan Internet. Listrik dan  internet tersedia bahkan di daerah terpencil tanpa masalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H