Mohon tunggu...
Regina HestiPutri
Regina HestiPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi dengan peminatan Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan terhadap Wartawan Terus Menjadi Mimpi Buruk yang Berulang

21 Mei 2022   19:50 Diperbarui: 21 Mei 2022   19:58 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya kemerdekaan pers di Indonesia merupakan suatu hal yang sangat krusial. mengingat sampai sekarang masih sangat banyak jurnalis yang tidak bisa sepenuhnya merasakan haknya dalam hal kebebasan pers, Padahal hal tersebut merupakan salah satu cita-cita dari kemerdekaan Indonesia.

Sebagai seorang jurnalis, peran dan tanggung jawab mereka dalam hal memberikan informasi tentu saja haruslah dilindungi sebaik mungkin. Namun nyatanya persoalan tersebut masih menjadi hal yang bermasalah dimana kasus-kasus terkait kekerasan, ancaman dan kekhawatiran masih banyak terjadi di Indonesia.

Seperti yang dialami Charles Pardede, seorang Wartawan media online Metrodua.com, dibacok menggunakan senjata tajam dari arah belakang oleh orang tidak dikenal saat melakukan tugas jurnalistiknya di Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di bilangan Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Sibuluan Baru Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, pada hari Rabu 18 Mei 2022. Kejadian tersebut sampai mengakibatkan pipi sebelah kanannya robek.

Melalui pengakuannya, awal sebelum pembacokan korban sedang berbincang dengan temannya, Rudol Situmeang dan Joneri Sihite di Sekretariat DPD Golkar Kabupaten Tapanuli kemudian sekitar pukul 20.40 WIB, korban pun berpamitan untuk pulang kerumah.

"Setelah Pamit, saya pun berangkat mengendarai sepeda motor menuju pulang kerumah. Ditengah perjalanan sebelum di simpang Muara Jalan Padang Sidempuan, ketika saya akan menyalip mobil yang berhenti di depan. Tiba-tiba ada orang dari belakang yang langsung memukul saya dan saat itu darah langsung keluar dari bagian pipi saya. Pelakunya ada dua orang dan tidak sempat saya kenali, setelahnya mereka langsung pergi dan ciri-ciri yang saya lihat hanya sekedar pelaku adalah laki-laki dan mengendarai sepeda motor matic" jelasnya.

Korban bergegas menuju ke Polsek Pandan setelah menyadari bahwa pipi kanannya berlumuran darah, korban melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No : STTLP/35/V/2022/Sek Pandan/Res Tapteng/Poldasu.

"Saat itu saya langsung berangkat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan lalu kemudian saya diarahkan petugas agar terlebih dahulu dilakukan Visum sekaligus mengobati luka saya. Akibat dari kejadian itu pipi sebelah kanan saya mengalami bekas sayatan dan sesuai hasil pengobatan petugas RSUD Pandan pipi kiri saya dijahit 7 jahitan dan saya pun langsung membuat laporan ke Polsek," kata Charles.

Saat disinggung apakah korban pernah atau sedang berselisih dengan seseorang, Charles Pardede pun menjelaskan sepanjang yang dia ketahui dirinya tidak pernah memiliki masalah dengan siapapun.

"Tidak pernah bermasalah dengan siapapun, akan tetapi mungkin hal itu terjadi atas pemberitaan terhadap beberapa kasus di Pemkab Tapteng akhir-akhir ini beberapa kasus di Pemkab Tapteng terhadap penjualan baju di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dan penjualan Baju Kaos di Dinas Kesehatan. Dan juga dimungkinkan soal beberapa status Facebook di akun pribadi saya terkait isu bakal calon Pj. Bupati Tapteng yang dimana akhir jabatan dari Bupati Tapteng akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang," ujar Korban.

"Sementara itu, motif dari kejadian ini juga bisa berasal dari status akun Facebook pribadinya dan mungkin saja berkaitan soal pemberitaan-pemberitaan yang diekspos di Media Online Metrodua.com", tandas korban mengakhiri.

Pelaku tindak kekerasan tersebut jelas melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2009  tentang implementasi HAM. Tindakan Kekerasan tersebut termasuk menghalang-halangi Kegiatan Jurnalistik dan melanggar Undang-undang nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun